Pegawai Negeri Sipil Berbahagia! Ini Daftar 10 Tunjangan PNS yang Cair di Bulan Februari 2024, Angkanya Gede-gede

photo author
Farid Permana Sidik KP, Klik Pendidikan
- Selasa, 30 Januari 2024 | 05:31 WIB
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS) golongan I hingga IV berbahagia dengan adanya 10 tunjangan yang cair di bulan Februari 2024 (ilustrasi/bapenda.jabarprov.go.id)
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS) golongan I hingga IV berbahagia dengan adanya 10 tunjangan yang cair di bulan Februari 2024 (ilustrasi/bapenda.jabarprov.go.id)

Semantara besaran tunjangan kinerja paling tinggi Rp117.375.000 yang diperuntukkan pejabat struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27.

Baca Juga: HORE! Kembali Dibuka Lowongan Kerja PT Astra Visteon Indonesia bagi Pendidikan SMA SMK, Simak Persyaratan dan Link Pendaftarannya

5. Tunjangan umum 

Tunjangan umum diperuntukkan bagi PNS yang tidak memangku jabatan. Tunjangan ini diatur pemerintah dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2006.

Besaran tunjangan umum bagi PNS dibedakan berdasarkan golongan dengan rincian sebagai berikut: 

Golongan I: Rp175.000

Golongan II: Rp180.000

Golongan III: Rp185.000

Golongan IV: Rp190.000

Baca Juga: Dear PNS, Pemberlakuan Kenaikan Gaji 8 Persen Akhirnya Telah Dipertegas oleh Sri Mulyani! Akan Cair Pada...

6. Tunjangan jabatan

PNS berhak menerima tunjangan jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007.

Tunjangan jabatan diberikan kepada PNS yang memangku posisi tertentu dalam jabatan struktural dengan besaran sebagai berikut. 

Eselon IA: Rp5.500.000

Eselon IB: Rp4.375.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Farid Permana Sidik KP

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X