Semantara besaran tunjangan kinerja paling tinggi Rp117.375.000 yang diperuntukkan pejabat struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27.
5. Tunjangan umum
Tunjangan umum diperuntukkan bagi PNS yang tidak memangku jabatan. Tunjangan ini diatur pemerintah dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2006.
Besaran tunjangan umum bagi PNS dibedakan berdasarkan golongan dengan rincian sebagai berikut:
Golongan I: Rp175.000
Golongan II: Rp180.000
Golongan III: Rp185.000
Golongan IV: Rp190.000
6. Tunjangan jabatan
PNS berhak menerima tunjangan jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007.
Tunjangan jabatan diberikan kepada PNS yang memangku posisi tertentu dalam jabatan struktural dengan besaran sebagai berikut.
Eselon IA: Rp5.500.000
Eselon IB: Rp4.375.000