Dear PNS, Pemberlakuan Kenaikan Gaji 8 Persen Akhirnya Telah Dipertegas oleh Sri Mulyani! Akan Cair Pada...

photo author
Sofyan KP, Klik Pendidikan
- Selasa, 30 Januari 2024 | 05:10 WIB
Sri Mulyani akhirnya pertegas perihal waktu pencairan gaji PNS yang telah alami kenaikan sebesar 8 persen. (setkab.go.id)
Sri Mulyani akhirnya pertegas perihal waktu pencairan gaji PNS yang telah alami kenaikan sebesar 8 persen. (setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pemberlakuan kenaikan gaji 8 persen untuk PNS saat ini sedang menjadi topik hangat di kalangan PNS itu sendiri.

Topik pemberlakuan kenaikan gaji 8 persen PNS tersebut juga telah mendapat respon langsung dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Dimana, Sri Mulyani telah mempertegas perihal waktu pemberlakuan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen.

Baca Juga: Melalui UU Terbaru, Pemerintah Resmi Tetapkan Batas Usia Pensiun Terbaru untuk Seluruh PNS: Kini Bisa Mengabdi Sampai Usia...

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan bahwa seluruh PNS telah mengalami kenaikan gaji sebesar 8 persen.

Kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen inipun diperkuat dengan adanya alokasi dana untuk PNS sebagaimana yang tertera di APBN 2024.

Dalam APBN 2024 sendiri juga telah dijelaskan bahwa kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.

Baca Juga: Bapak Ibu PNS Jangan Khawatir! Sri Mulyani Akhirnya Buka Suara Tentang Pemberlakuan Kenaikan Gaji 8 Persen, Berlaku pada...

Meski demikian, sampai detik ini PP terkait kenaikan gaji 8 persen belum juga diterbitkan oleh pemerintah.

Sehingga tidak heran mengapa banyak PNS mempertanyakan kejelasan terkait kenaikan gaji sebesar 8 persen ini.

Menanggapi hal tersebut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa saat ini pemerintah sedang menggenjot dan segera untuk menyelesaikan PP terkait kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen.

Baca Juga: KETUK PALU! Pemerintah Sepakat Batasi Masa Kerja PPPK Melalui UU No 20 Tahun 2023, Batas Usia Pensiunnya Kini Sampai...

"PP-nya sementara diselesaikan, dan sedang kita kebut," terang Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN pada 2 Januari 2024.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa meskipun PP kenaikan gaji 8 persen tersebut belum dikeluarkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X