KLIK PENDIDIKAN - Pemberlakuan kenaikan gaji 8 persen untuk PNS saat ini sedang menjadi topik hangat di kalangan PNS itu sendiri.
Topik pemberlakuan kenaikan gaji 8 persen PNS tersebut juga telah mendapat respon langsung dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Dimana, Sri Mulyani telah mempertegas perihal waktu pemberlakuan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan bahwa seluruh PNS telah mengalami kenaikan gaji sebesar 8 persen.
Kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen inipun diperkuat dengan adanya alokasi dana untuk PNS sebagaimana yang tertera di APBN 2024.
Dalam APBN 2024 sendiri juga telah dijelaskan bahwa kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.
Meski demikian, sampai detik ini PP terkait kenaikan gaji 8 persen belum juga diterbitkan oleh pemerintah.
Sehingga tidak heran mengapa banyak PNS mempertanyakan kejelasan terkait kenaikan gaji sebesar 8 persen ini.
Menanggapi hal tersebut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa saat ini pemerintah sedang menggenjot dan segera untuk menyelesaikan PP terkait kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen.
"PP-nya sementara diselesaikan, dan sedang kita kebut," terang Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN pada 2 Januari 2024.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa meskipun PP kenaikan gaji 8 persen tersebut belum dikeluarkan.