Jokowi Setujui Gaji PNS Golongan III dan IV Sebesar Ini di Bulan Februari 2024, Alhamdulillah Capai Rp...

photo author
Farid Permana Sidik KP, Klik Pendidikan
- Selasa, 30 Januari 2024 | 05:17 WIB
Ilustrasi Presiden Jokowi tetapkan besaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) golongan III dan IV di bulan Februari 2024 dengan nominal sangat tinggi (Sekretariat Presiden)
Ilustrasi Presiden Jokowi tetapkan besaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) golongan III dan IV di bulan Februari 2024 dengan nominal sangat tinggi (Sekretariat Presiden)

KLIK PENDIDIKAN - Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menyetujui besaran gaji pokok PNS golongan III dan IV di bulan Februari 2024

PNS golongan III dan IV patut berbahagia karena besaran gaji pokok yang akan cair di awal bulan Februari 2024 nanti nominalnya sangat tinggi. 

Adapun aturan yang mengatur besaran gaji PNS golongan III dan IV di bulan Februari adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Baca Juga: HORE! Kembali Dibuka Lowongan Kerja PT Astra Visteon Indonesia bagi Pendidikan SMA SMK, Simak Persyaratan dan Link Pendaftarannya

PP Nomor 15 Tahun 2019 merupakan sebuah peraturan yang disahkan Jokowi pada tahun 2019 silam yang membahas tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Aturan tersebut bakal menjadi rujukan pencairan gaji PNS di bulan Februari karena PP kenaikkan gaji PNS sebesar 8 persen belum juga terbit.

Sama halnya dengan bulan Januari, hak kenaikkan gaji PNS di bulan Februari akan dibayar melalui mekanisme rapel. 

Jadi, bapak ibu PNS golongan III dan IV mesti bersabar untuk bisa menikmat kenaikkan gaji sebesar 8 persen. 

Baca Juga: 2 Minggu Lagi Menuju Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024, KPU Kota Palu Ingatkan Pastikan Kamu Sudah Terdaftar di DPT Online Ya! Begini Cara Ceknya!

Setelah PP terbaru terbit, para pegawai negeri sipil akan menerima nominal gaji sekaligus rapel kenaikkan gaji yang sangat tinggi. 

Berikut ini daftar gaji PNS golongan III dan IV yang cair tanggal 1 Februsri 2024 sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019.

1. PNS golongan III

Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Farid Permana Sidik KP

Sumber: PP Nomor 15 tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X