KLIK PENDIDIKAN - Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menyetujui besaran gaji pokok PNS golongan III dan IV di bulan Februari 2024.
PNS golongan III dan IV patut berbahagia karena besaran gaji pokok yang akan cair di awal bulan Februari 2024 nanti nominalnya sangat tinggi.
Adapun aturan yang mengatur besaran gaji PNS golongan III dan IV di bulan Februari adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
PP Nomor 15 Tahun 2019 merupakan sebuah peraturan yang disahkan Jokowi pada tahun 2019 silam yang membahas tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Aturan tersebut bakal menjadi rujukan pencairan gaji PNS di bulan Februari karena PP kenaikkan gaji PNS sebesar 8 persen belum juga terbit.
Sama halnya dengan bulan Januari, hak kenaikkan gaji PNS di bulan Februari akan dibayar melalui mekanisme rapel.
Jadi, bapak ibu PNS golongan III dan IV mesti bersabar untuk bisa menikmat kenaikkan gaji sebesar 8 persen.
Setelah PP terbaru terbit, para pegawai negeri sipil akan menerima nominal gaji sekaligus rapel kenaikkan gaji yang sangat tinggi.
Berikut ini daftar gaji PNS golongan III dan IV yang cair tanggal 1 Februsri 2024 sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019.
1. PNS golongan III
Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600