Besaran Tunjangan Sertifikasi yang diberikan oleh Nadiem Makarim kepada guru non ASN setara dengan satu kali gaji pokok PNS bagi yang sudah ada SK inpassing.
Bagi yang belum ada SK inpassing, hanya diberikan sebesar Rp1,5 juta per bulan oleh Mendikbud Nadiem Makarim menurut Persesjen Kemdikbudristek Nomor 16 Tahun 2023.
Guru non ASN diwajibkan oleh Nadiem Makarim untuk memenuhi syarat-syarat berikut ini agar bisa mendapatkan Tunjangan Sertifikasi:
- Punya Sertifikat Pendidik
Guru non ASN diwajibkan oleh Nadiem Makarim untuk mempunyai Sertifikat Pendidik agar bisa mendapatkan Tunjangan Sertifikasi.
Baca Juga: Hari Anak Nasional ke 40: Suara Anak Membangun Bangsa
- Terdaftar di Dapodik
Guru non ASN diwajibkan oleh Nadiem Makarim untuk terdaftar di Dapodik agar bisa mendapatkan Tunjangan Sertifikasi.
- Memiliki SK pengangkatan/penugasan
Guru non ASN diwajibkan oleh Nadiem Makarim untuk memiliki SK pengangkatan atau penugasan agar bisa mendapatkan Tunjangan Sertifikasi.
- Mendapat penghasilan tetap dari Pemerintah Daerah/yayasan
Guru non ASN diwajibkan oleh Nadiem Makarim untuk mendapat penghasilan tetap dari Pemerintah Daerah atau yayasan agar bisa mendapatkan Tunjangan Sertifikasi.
Baca Juga: Lulusan S2 Merapat! UNY Buka Lowongan Dosen bagi Usia Maksimal 45 Tahun, Ini Cara Daftarnya