KLIK PENDIDIKAN - Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib tahu dan perhatikan pembahasan ini.
Karena atas dasar UU ASN 2023, PNS yang melakukan hal ini harus rela diberhentikan sementara sebagai ASN.
Sebab, Presiden Jokowi menetapkan hal-hal yang membuat PNS harus diberhentikan sementara.
Oleh sebab itu, jangan anggap sepele pembahasan ini jika tidak ingin diberhentikan sementara sebagai PNS.
Terkait hal ini, telah ditetapkan dalam UU ASN 2023 Pasal 53, berikut penjelasannya.
PNS diberhentikan sementara, apabila:
a. Diangkat menjadi pejabat negara
b. Diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural
c. Menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Demikian pula bunyi ayat (3), pengaktifan kembali PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (21 yang diberhentikan
sementara dilakukan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian.
Jadi, jika PNS telah melakukan seperti yang tertera di atas, otomatis Ansa harus rela diberhentikan sementara.
Baca Juga: TOK! PNS JABATAN FUNGSIONAL MADYA HARUS PENSIUN DI USIA SEGINI
Sekian pembahasannya, semoga bisa membantu dan bermanfaat bagi Anda.***