Sesuai Keputusan UU ASN 2023, PNS Harus Diberhentikan Sementara Jika Melakukan Hal ini

photo author
Nur Ilma, Klik Pendidikan
- Minggu, 30 Juni 2024 | 21:16 WIB
Presiden Jokowi sahkan UU ASN 2023, PNS diberhentikan sementara jika melakukan hal ini. (dukcapil.kemendagri.go.id)
Presiden Jokowi sahkan UU ASN 2023, PNS diberhentikan sementara jika melakukan hal ini. (dukcapil.kemendagri.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib tahu dan perhatikan pembahasan ini.

Karena atas dasar UU ASN 2023, PNS yang melakukan hal ini harus rela diberhentikan sementara sebagai ASN.

Sebab, Presiden Jokowi menetapkan hal-hal yang membuat PNS harus diberhentikan sementara.

Baca Juga: Masuk 3 Ranking Nasional, Ini Biodata SMA Pradita Dirgantara yang Jadi SMA Terbaik di Kabupaten Boyolali

Oleh sebab itu, jangan anggap sepele pembahasan ini jika tidak ingin diberhentikan sementara sebagai PNS.

Terkait hal ini, telah ditetapkan dalam UU ASN 2023 Pasal 53, berikut penjelasannya.

PNS diberhentikan sementara, apabila:

Baca Juga: Fresh Graduate Minggir Dulu, Rekrutmen PPPK 2024 Tidak Terbuka untuk Umum Sesuai dengan SK dari KemenPANRB

a. Diangkat menjadi pejabat negara

b. Diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural

c. Menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Demikian pula bunyi ayat (3), pengaktifan kembali PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (21 yang diberhentikan
sementara dilakukan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian.

Jadi, jika PNS telah melakukan seperti yang tertera di atas, otomatis Ansa harus rela diberhentikan sementara.

Baca Juga: TOK! PNS JABATAN FUNGSIONAL MADYA HARUS PENSIUN DI USIA SEGINI

Sekian pembahasannya, semoga bisa membantu dan bermanfaat bagi Anda.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: UU ASN No 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X