KLIK PENDIDIKAN - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib ketahui tentang masa pensiun bagi jabatan fungsional madya.
PNS jabatan fungsional madya harus pensiun di usia segini sesuai ketetapan Peraturan Pemerintah.
Terkait masa pensiun PNS jabatan fungsional, hal ini telah ditetapkan melalui PP Nomor 11 Tahun 2017.
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017, terdapat amanat yang menetapkan tentang masa pensiun PNS.
Nah, berikut penjelasan lebih lengkapnya.
Pasal 239 ayat 2, bahwa usia 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan
Sementara untuk PNS jabatan fungsional madya dan pimpinan tinggi harus pensiun di usia 60 tahun.
Baca Juga: Langkah Langkah Mudah Mengecek Pemenuhan Pagu PPDB Jawa Timur Jenjang SMA dan SMK 2024
Kemudian untuk usia 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.
Berdasarkan PP tersebut, otomatis ketetapan harus dipatuhi.
Yang mana PNS jabatan fungsional madya harus pensiun di usia 60 tahun.
Itulah pembahasan seputar penjelasan tentang masa pensiun PNS jabatan fungsional madya.
Baca Juga: Pengangkatan Tenaga Honorer Dilarang, bagi Pejabat yang Melanggar Siap-siap Kena Sanksi!
Semoga Anda bisa memahami penjelasan di atas dan bisa bermanfaat.***