TOK! PNS JABATAN FUNGSIONAL MADYA HARUS PENSIUN DI USIA SEGINI

photo author
Nur Ilma, Klik Pendidikan
- Minggu, 30 Juni 2024 | 20:36 WIB
Wah! PNS jabatan fungsional madya akan pensiun di usia segini. (bkd.sumbarprov.go.id)
Wah! PNS jabatan fungsional madya akan pensiun di usia segini. (bkd.sumbarprov.go.id)

KLIK PENDIDIKAN  - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib ketahui tentang masa pensiun bagi jabatan fungsional madya.

PNS jabatan fungsional madya harus pensiun di usia segini sesuai ketetapan Peraturan Pemerintah.

Terkait masa pensiun PNS jabatan fungsional, hal ini telah ditetapkan melalui PP Nomor 11 Tahun 2017.

Baca Juga: Dikenal Sebagai Kota Pelajar, Inilah 10 Sekolah Terbaik di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Paling Banyak Ternyata Ada di Kota ...

Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017, terdapat amanat yang menetapkan tentang masa pensiun PNS.

Nah, berikut penjelasan lebih lengkapnya.

Pasal 239 ayat 2, bahwa usia 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan

Sementara untuk PNS jabatan fungsional madya dan pimpinan tinggi harus pensiun di usia 60 tahun.

Baca Juga: Langkah Langkah Mudah Mengecek Pemenuhan Pagu PPDB Jawa Timur Jenjang SMA dan SMK 2024

Kemudian untuk usia 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.

Berdasarkan PP tersebut, otomatis ketetapan harus dipatuhi.

Yang mana PNS jabatan fungsional madya harus pensiun di usia 60 tahun.

Itulah pembahasan seputar penjelasan tentang masa pensiun PNS jabatan fungsional madya.

Baca Juga: Pengangkatan Tenaga Honorer Dilarang, bagi Pejabat yang Melanggar Siap-siap Kena Sanksi!

Semoga Anda bisa memahami penjelasan di atas dan bisa bermanfaat.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: PP No 11 Tahun 2017

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X