Bukan Sampai 60 Tahun, Masa Pensiun PNS Jabatan Fungsional Ditetapkan Sampai Usia...

photo author
Nur Ilma, Klik Pendidikan
- Minggu, 30 Juni 2024 | 19:33 WIB
Sesuai Peraturan Pemerintah, masa pensiun PNS jabatan fungsional bukan hanya 60 tahun. (diskominfo.sanggau.go.id)
Sesuai Peraturan Pemerintah, masa pensiun PNS jabatan fungsional bukan hanya 60 tahun. (diskominfo.sanggau.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai abdi negara wajib tahu masa pensiun yang telah ditetapkan.

PNS jabatan fungsional bukan hanya pensiun di usia 60 tahun, melainkan bisa di bawah maupun di atas angka tersebut.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, terdapat amanat yang menegaskan tentang masa pensiun PNS tersebut.

Baca Juga: Pimpin Daerah yang Terkenal dengan Budaya Reog, Sugiri Sancoko Tercatat Punya Harta Kekayaan Sebanyak...

Lantas PNS jabatan fungsional harus pensiun di usia berapa? Yuk, simak penjelasannya hingga selesai.

Melalui Bunyi Pasal 239 ayat (1) PP No 11 Tahun 2017, PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

Inilah bunyi amanat Pasal 239 ayat (2) Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:

Baca Juga: Tak Seperti PNS, PPPK Hanya Dapatkan 4 Hak Cuti Ini Saja Dari BKN, Yaitu…

a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan

b. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya

c. 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.

Baca Juga: 3 Kepala Daerah di Jawa Timur dengan Harta Kekayaan Paling Sedikit, Salah Satunya Hanya Punya 2 Titik Tanah

Nah, masa pensiun PNS jabatan fungsional ini tidak hanya sampai usia 60 tahun melainkan juga 58 hingga 65 tahun.

Sekian pembahasan kali ini semoga bisa membantu dan dapat dipahami.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: PP No 11 Tahun 2017

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X