KLIK PENDIDIKAN - Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai abdi negara wajib tahu masa pensiun yang telah ditetapkan.
PNS jabatan fungsional bukan hanya pensiun di usia 60 tahun, melainkan bisa di bawah maupun di atas angka tersebut.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, terdapat amanat yang menegaskan tentang masa pensiun PNS tersebut.
Lantas PNS jabatan fungsional harus pensiun di usia berapa? Yuk, simak penjelasannya hingga selesai.
Melalui Bunyi Pasal 239 ayat (1) PP No 11 Tahun 2017, PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
Inilah bunyi amanat Pasal 239 ayat (2) Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
Baca Juga: Tak Seperti PNS, PPPK Hanya Dapatkan 4 Hak Cuti Ini Saja Dari BKN, Yaitu…
a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan
b. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya
c. 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.
Nah, masa pensiun PNS jabatan fungsional ini tidak hanya sampai usia 60 tahun melainkan juga 58 hingga 65 tahun.
Sekian pembahasan kali ini semoga bisa membantu dan dapat dipahami.***