KLIK PENDIDIKAN - UU no 20 tahun 2023 tentang ASN telah mengesahkan batas usia pensiun (BUP) untuk PNS, termasuk jabatan fungsional (JF).
Tapi ternyata, jika merujuk pada UU no 20 tahun 2023 maka batas usia pensiun jabatan fungsional adalah yang paling lama lho.
Batas usia pensiun PNS guru dan dosen yang termasuk dalam jabatan fungsional juga diatur dalam UU no 20 tahun 2023.
Jadi sebenarnya berapa usia pensiun untuk PNS jabatan fungsional termasuk guru dan dosen?
Kepastiannya akan segera diketahui dengan menyimak lebih rinci isi dari UU no 20 tahun 2023.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan UU no 20 tahun 2023 pada tanggal 31 Oktober 2023 lalu.
Undang-Undang ini juga dikenal dengan UU ASN tahun 2023 karena membahas tentang ASN.
Salah satu yang dibahas dalam Undang-Undang ini adalah BUP.
Secara umum, disebutkan bahwa usia pensiun PNS dibagi menjadi 2.
Baca Juga: Inilah 2 SMP Terbaik di Kota Pekanbaru versi Kemdikbud, Rekomendasi PPDB 2024 di Kota Bertuah
Yaitu BUP untuk jabatan manajerial dan non manajerial.
Dan jabatan fungsional masuk dalam kategori PNS non manajerial yang punya aturan khusus tentang batas usia pensiun.
"Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional," bunyi pasal 55 bagian b ayat 1 UU no 20 tahun 2023.