KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah telah keluarkan aturan terbaru untuk para ASN.
Salah satunya adalah aturan tentang batas usia pensiun PNS.
Sesuai UU ASN 2023 terbaru, batas usia pensiun PNS dibedakan menjadi 2 jenis jabatan.
2 jenis jabatan pertama adalah jabatan manajerial dan jabatan non manajerial.
Untuk jabatan manajerial terbagi lagi menjadi PNS jabatan pimpinan tinggi, pejabat pengawas dan jabatan administrator.
Sedangkan untuk jabatan non manajerial terbagi menjadi PNS jabatan pelaksana dan jabatan fungsional.
Terdapat hal yang unik dari PNS jabatan fungsional.
Sebab aturan batas usia pensiun untuk PNS jabatan fungsional tak diatur dalam UU ASN 2023.
Sehingga aturan batas usia pensiun PNS jabatan fungsional diatur oleh BKN.
Agar tak penasaran, berikut ini aturan batas usia pensiun PNS jabatan fungsional.
● PNS jabatan fungsional ahli muda, ahli pertama dan keterampilan memiliki aturan batas usia pensin diusia 58 tahun.