KLIK PENDIDIKAN - Honorer segera diangkat menjadi PPPK, sebuah kabar gembira bagi honorer yang mengabdi lama di instansi pemerintahan.
Pada kenyataannya banyak jumlah honorer dibandingkan ASN di kantor pemerintahan.
Bahwa tidak perlu lagi melakukan perekrutan honorer di lingkungan pemerintahan, tahun 2024 fokus pengangkatan honorer menjadi PPPK.
Baca Juga: Mohon Maaf! Satpam Tak Akan Dapat Anggaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Dari Sri Mulyani, Alasannya Karena…
“Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan masukan terkait beberapa tugas dan fungsi BKN yaitu merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN,” kata Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto.
BKN telah merumuskan, tugas, dan persiapan dalam merekrut CASN 2024 antaranya:
- Nomor Induk Pegawai secara Nasional
Baca Juga: Guru di Daerah Mau Dapat Tunjangan Profesi Guru, Penuhi Dulu 9 Syarat Ini Sesuai Amanat Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023
- Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan pimpinan tinggi
- Tata cara pemberian cuti
- Tingkat dan jenis hukuman disiplin, penjatuhan hukuman disiplin, kewajiban masuk kerja, dan menaati ketentuan jam kerja
- Kewenangan pejabat yang berwenang menghukum
Baca Juga: Bukan Sampai 60 Tahun, Masa Pensiun PNS Jabatan Fungsional Ditetapkan Sampai Usia...
- Tata cara pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan hukuman disiplin, penyampaian dan berlakunya Keputusan
- Hukuman Disiplin
- Ketentuan teknis pengadaan Pegawai ASN
- Penetapan Nomor Induk Pegawai ASN
- Pengangkatan PPPK