JOKOWI RESMI BERIKAN TUNJANGAN KEPADA PNS JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG PENILAIAN PENDIDIKAN SETIAP BULAN SEBESAR RP...

photo author
Septian Pasambuna, Klik Pendidikan
- Sabtu, 29 Juni 2024 | 15:56 WIB
Inilah besaran nominal tunjangan PNS pada jabatan fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan yang resmi diteken Jokowi (setkab.go.id)
Inilah besaran nominal tunjangan PNS pada jabatan fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan yang resmi diteken Jokowi (setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Alhamdulillah, Jokowi resmi memberikan tunjangan kepada PNS yang diangkat secara penuh pada jabatan fungsional pengembang penilaian pendidikan.

Tunjangan PNS pada jabatan fungsional pengembang penilaian pendidikan dari Jokowi dicairkan setiap bulannya.

Sebagai wujud perhatian Jokowi terhadap PNS yang memangku jabatan fungsional pengembang penilaian pendidikan, maka tunjangan mereka pun ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 36 tahun 2024 tentang tunjangan jabatan fungsional pengembang penilaian pendidikan.

Baca Juga: TUNJANGAN PANGAN PENSIUNAN PNS GOLONGAN I II III DAN IV DITRANSFER JULI 2024 SEBESAR RP...

Besaran nominal sendiri diberikan sesuai jenjang jabatan fungsional pengembang penilaian pendidikan.

Seperti yang diketahui bahwa jabatan fungsional pengembang penilaian pendidikan adalah jabatan karir bagi seorang PNS.

Jabatan pengembangan penilaian pendidikan berkedudukan sebagai pelaksana fungsional di bidang pengembangan penilaian pendidikan pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.

Baca Juga: PNS HARUS TAHU! Pemerintah Akan Bagikan Dana Sebesar Rp18 Juta Kepada Para PNS Ini…

Berikut besaran nominal tunjangan PNS pada jabatan fungsional pengembang penilaian pendidikan.

Jenjang jabatan fungsional keahlian

1. Pengembang penilaian pendidikan ahli utama Rp 2.025.000

Baca Juga: INILAH BESARAN NOMINAL TPP PPPK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2024

2. Pengembang penilaian pendidikan ahli madya Rp 1.380.000

3. Pengembang penilaian pendidikan ahli muda Rp 1.100.000

4. Pengembang penilaian pendidikan ahli pertama Rp 540.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: Perpres No 36/2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X