KLIK PENDIDIKAN - Berdasarkan UU ASN 2023, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan 3 hal ini akan diberhentikan sementara.
Melalui UU ASN 2023 ini, terdapat amanat yang menetapkan bahwa PNS akan diberhentikan sementara melalui 3 hal.
Apa saja 3 hal yang membuat PNS diberhentikan sementara sesuai UU ASN 2023 tersebut?
PNS sebagai abdi negara jangan sampai lewatkan atau anggap sepele pembahasan ini.
Karena bisa saja Anda menjadi salah satu PNS yang diberhentikan sementara akibat melakukan 3 hal ini.
Oleh sebab itu sebagai ASN, PNS wajib tahu aturan-aturan tersebut.
Lebih jelasnya, silakan simak pembahasannya hingga selesai.
Baca Juga: Inilah Sosok Bupati Perempuan Terkaya di Jawa Timur dengan Harta Kekayaan Mencapai Rp17 Miliar
Pasal 53 ayat 1 menerangkan bahwa PNS diberhentikan sementara jika melakukan 3 hal berikut.
1. Apabila PNS diangkat menjadi pejabat negara
2. Jika PNS telah diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural
3. Jika PNS tengah menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Baca Juga: BKN Merilis Simulasi CAT SKD CPNS, Pelamar Abdi Negara Wajib Praktek Langsung Ikuti Petunjuk Ini
Sementara itu, PNS akan diaktifkan kembali oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, sesuai yang tertera dalam UU ASN 2023.