KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah telah menetapkan jam kerja baru PNS dan PPPK.
Kebijakan jam kerja baru PNS dan PPPK ini diberlakukan mulai Senin depan tepatnya 1 Juli 2024.
Kendati begitu, kebijakan jam kerja baru ini hanya berlaku untuk PNS dan PPPK yang berada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo.
Untuk mengetahui lebih jelas terkait jam kerja baru PNS dan PPPK di lingkungan Pemprov Gorontalo.
PNS dan PPPK terkhusus di lingkungan Pemprov Gorontalo silahkan simak artikel ini hingga akhir.
Aturan jam kerja baru PNS dan PPPK Pemprov Gorontalo telah termuat di dalam Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 191/26/V/2024.
Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan Pegawai ASN (PNS dan PPPK) di lingkungan Pemprov Gorontalo.
Berdasarkan aturan tersebut, total jam kerja PNS dan PPPK Pemprov Gorontalo selama 37 jam 30 menit dalam 5 hari kerja.
Untuk hari kerja PNS dan PPPK meliputi hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
Untuk rincian jam masuk kantor dan pulang bagi PNS dan PPPK Pemprov Gorontalo, yaitu sebagai berikut:
- Hari Kerja Senin-Kamis
PNS dan PPPK diwajibkan untuk masuk kantor pada pukul 07.30 WITA.