Menghitung Hari, Guru Sertifikasi Terima Tunjangan Profesi Triwulan II Tahun 2024, Besarannya Telah Mengalami Kenaikan!

photo author
Sofyan KP, Klik Pendidikan
- Sabtu, 29 Juni 2024 | 06:01 WIB
Tunjangan profesi bagi guru sertifikasi akan memasuki penyaluran triwulan II. Untuk besarannya telah mengalami kenaikan. (Ilustrasi/Dok. Prokopim Pemkab Magetan)
Tunjangan profesi bagi guru sertifikasi akan memasuki penyaluran triwulan II. Untuk besarannya telah mengalami kenaikan. (Ilustrasi/Dok. Prokopim Pemkab Magetan)

KLIK PENDIDIKAN - Beberapa hari lagi Kemendikbud akan melakukan penyaluran tunjangan profesi guru (TPG) triwulan II.

Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, penyaluran tunjangan profesi guru triwulan II dilakukan pada Juli tahun berjalan.

Kabar baiknya, guru sertifikasi penerima tunjangan profesi terutama triwulan II ini telah menerima besaran yang mengalami kenaikan.

Baca Juga: TITAH MENKEU! PNS Dapatkan Kenaikan Pada Besaran Uang Lembur, Golongan I II III IV Ditetapkan Sebesar Rp..

Tetapi perlu untuk dipahami bahwa guru sertifikasi yang dimaksud pada kesempatan kali ini.

Merupakan guru aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki sertifikat pendidik dan telah memenuhi syarat untuk menerima tunjangan profesi.

Aturan pemberian tunjangan profesi kepada guru sertifikasi telah diatur di dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.

Baca Juga: Mulai Senin hingga Jumat, Tito Karnavian Wajibkan PPPK Kenakan Pakaian Dinas Jenis Ini!

Merujuk beleid tersebut, pada hari ini 30 Juni 2024 Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

Telah melakukan sinkronisasi data sebelum menyalurkan tunjangan profesi pada Juli 2024.

Lebih lanjut, dalam aturan tersebut disebutkan bahwa besaran tunjangan profesi guru sertifikasi adalah satu kali gaji pokok.

Baca Juga: SEKOLAH CATAT BAIK-BAIK! DANA BOS TAHAP 2 SEGERA DISALURKAN, NADIEM MAKARIM TETAPKAN PENGGUNAANNYA UNTUK..

Dengan penyaluran yang dilakukan setiap tiga bulan dalam satu tahun anggaran.

Itu artinya, guru sertifikasi akan menerima tunjangan profesi sebesar 3x gaji pokok setiap penyalurannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: Permendikbud nomor 45 tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X