d. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional; dan
e. Mendapat tugas belajar.
Demikianlah informasi terkait penyaluran tunjangan profesi guru sertifikasi pada triwulan II tahun 2024.***
d. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional; dan
e. Mendapat tugas belajar.
Demikianlah informasi terkait penyaluran tunjangan profesi guru sertifikasi pada triwulan II tahun 2024.***
Sumber: Permendikbud nomor 45 tahun 2023