Di tahun ini, besaran tunjangan profesi guru sertifikasi telah mengalami kenaikan.
Hal itu didasarkan dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi terkait kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen.
Dengan begitu, kenaikan gaji ASN 8 persen ini memberikan dampak yang baik pada tunjangan profesi guru sertifikasi.
Adapun untuk besaran gaji ASN pasca kenaikan 8 persen yang ditetapkan Jokowi pada 26 Januari 2024.
Tertuang di dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 untuk guru ASN PNS.
Sementara untuk guru ASN PPPK tertuang di dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Pun kenaikan ini sebenarnya telah dirasakan oleh guru sertifikasi pada penyaluran tunjangan profesi triwulan I tepatnya pada April 2024.
Sebagai catatan, tunjangan profesi guru sertifikasi terkhusus yang akan disalurkan pada Juli mendatang.
Tidak akan diberikan kepada guru sertifikasi yang berada pada kondisi berikut ini.
a. Melaksanakan cuti sakit melebihi dari 6 bulan;
b. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap;