Menghitung Hari, Guru Sertifikasi Terima Tunjangan Profesi Triwulan II Tahun 2024, Besarannya Telah Mengalami Kenaikan!

photo author
Sofyan KP, Klik Pendidikan
- Sabtu, 29 Juni 2024 | 06:01 WIB
Tunjangan profesi bagi guru sertifikasi akan memasuki penyaluran triwulan II. Untuk besarannya telah mengalami kenaikan. (Ilustrasi/Dok. Prokopim Pemkab Magetan)
Tunjangan profesi bagi guru sertifikasi akan memasuki penyaluran triwulan II. Untuk besarannya telah mengalami kenaikan. (Ilustrasi/Dok. Prokopim Pemkab Magetan)

Di tahun ini, besaran tunjangan profesi guru sertifikasi telah mengalami kenaikan.

Baca Juga: DANA BOS TAHAP II SEGERA CAIR! Nadiem Makarim Tegaskan Sekolah Hanya Boleh Gunakan Buat Keperluan Ini

Hal itu didasarkan dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi terkait kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen.

Dengan begitu, kenaikan gaji ASN 8 persen ini memberikan dampak yang baik pada tunjangan profesi guru sertifikasi.

Adapun untuk besaran gaji ASN pasca kenaikan 8 persen yang ditetapkan Jokowi pada 26 Januari 2024.

Baca Juga: AKHIRNYA DAPAT MENITI KARIR LEBIH LAMA, Jokowi Teken Masa Kerja PPPK hingga Batas Usia Pensiun! Selamat Jabatan Ini

Tertuang di dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 untuk guru ASN PNS.

Sementara untuk guru ASN PPPK tertuang di dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Pun kenaikan ini sebenarnya telah dirasakan oleh guru sertifikasi pada penyaluran tunjangan profesi triwulan I tepatnya pada April 2024.

Sebagai catatan, tunjangan profesi guru sertifikasi terkhusus yang akan disalurkan pada Juli mendatang.

Baca Juga: Pemerintah Wajib Hentikan Karir PPPK, Kontrak Kerja Tidak Dapat Diperpanjang Lagi! Aturannya Jelaskan Begini

Tidak akan diberikan kepada guru sertifikasi yang berada pada kondisi berikut ini.

a. Melaksanakan cuti sakit melebihi dari 6 bulan;

b. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;

c. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: Permendikbud nomor 45 tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X