KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah melalui Presiden Jokowi telah menetapkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023.
Di dalam UU ini terdapat sejumlah kondisi yang menyebabkan masa kerja PPPK diberhentikan oleh pemerintah.
Adapun kondisi yang sebabkan masa kerja PPPK diberhentikan akan disebutkan pada kesempatan kali ini.
Oleh karena itu, PPPK terutama yang baru saja terangkat silahkan untuk menyimak artikel ini.
Agar memiliki waktu yang cukup panjang dalam meniti karir sebagai seorang PPPK.
Masa kerja yang lama tentunya menjadi hak istimewa yang didapatkan oleh PPPK.
Baca Juga: Mulai Senin hingga Jumat, Tito Karnavian Wajibkan PPPK Kenakan Pakaian Dinas Jenis Ini!
Selain mendapatkan waktu yang panjang dalam meniti karir sebagai PPPK.
Pun bisa merasakan haknya sebagai PPPK lebih lama diantaranya seperti:
Gaji bulanan
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan