Sedangkan kondisi yang menyebabkan PPPK diberhentikan secara tidak terhormat yaitu sebagai berikut:
- Melakukan pelanggaran disiplin berat
- Menjadi anggota atau pengurus partai politik
- Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945
- Dipidana penjara oleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana kejahatan jabatan atau yang berhubungan dengan jabatan.
Jadi, terkhusu pada kondisi yang menyebabkan PPPK diberhentikan secara tidak terhormat.
Agar semaksimal mungkin untuk dihindari oleh para PPPK.
Pasalnya PPPK yang diberhentikan secara tidak terhormat tidak hanya mencoreng nama pribadi tetapi juga mencoreng nama baik lembaga/instansi.***