KARIR PPPK TIDAK DAPAT DILANJUTKAN LAGI! Pemerintah Berhak Berhentikan Apabila Telah Berada Pada Kondisi Ini

photo author
Sofyan KP, Klik Pendidikan
- Sabtu, 29 Juni 2024 | 06:07 WIB
Sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 yang telah ditetapkan oleh Jokowi, masa kerja PPPK akan diberhentikan apabila telah berada pada kondisi berikut ini. (Ilustrasi/Dok. KemenPAN RB)
Sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 yang telah ditetapkan oleh Jokowi, masa kerja PPPK akan diberhentikan apabila telah berada pada kondisi berikut ini. (Ilustrasi/Dok. KemenPAN RB)

Baca Juga: Kebijakan Dalam UU ASN Terbaru: Kondisi Ini Pastikan Kontrak Kerja PPPK Langsung Diputus Pemerintah! Harap Simak

Sedangkan kondisi yang menyebabkan PPPK diberhentikan secara tidak terhormat yaitu sebagai berikut:

- Melakukan pelanggaran disiplin berat

- Menjadi anggota atau pengurus partai politik

- Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945

Baca Juga: Disalurkan Langsung ke Rekening! Uang Tambahan ASN Siap Diberikan Sri Mulyani pada Awal Juli 2024, Nominalnya Segini

- Dipidana penjara oleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana kejahatan jabatan atau yang berhubungan dengan jabatan.

Jadi, terkhusu pada kondisi yang menyebabkan PPPK diberhentikan secara tidak terhormat.

Agar semaksimal mungkin untuk dihindari oleh para PPPK.

Pasalnya PPPK yang diberhentikan secara tidak terhormat tidak hanya mencoreng nama pribadi tetapi juga mencoreng nama baik lembaga/instansi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: UU Nomor 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X