KARIR PPPK TIDAK DAPAT DILANJUTKAN LAGI! Pemerintah Berhak Berhentikan Apabila Telah Berada Pada Kondisi Ini

photo author
Sofyan KP, Klik Pendidikan
- Sabtu, 29 Juni 2024 | 06:07 WIB
Sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 yang telah ditetapkan oleh Jokowi, masa kerja PPPK akan diberhentikan apabila telah berada pada kondisi berikut ini. (Ilustrasi/Dok. KemenPAN RB)
Sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 yang telah ditetapkan oleh Jokowi, masa kerja PPPK akan diberhentikan apabila telah berada pada kondisi berikut ini. (Ilustrasi/Dok. KemenPAN RB)

Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Tunjangan kinerja (Tukin) atau tambahan penghasilan pegawai (TPP)

Baca Juga: DANA BOS TAHAP II SEGERA CAIR! Nadiem Makarim Tegaskan Sekolah Hanya Boleh Gunakan Buat Keperluan Ini

Serta beberapa tunjangan lainnya yang ditetapkan untuk diberikan kepada PPPK.

Sementara itu, disadur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tepatnya pada pasal 52 ayat 3.

PPPK akan diberhentikan oleh pemerintah apabila berada pada kondisi:

Baca Juga: AKHIRNYA DAPAT MENITI KARIR LEBIH LAMA, Jokowi Teken Masa Kerja PPPK hingga Batas Usia Pensiun! Selamat Jabatan Ini

- Meninggal dunia

- Mencapai batas usia pensiun

- Terdampak perampingan organisasi

- Tidak cakap jasmani dan rohani sehingga tidak dapat bekerja

Baca Juga: HARAP DICATAT KEMBALI! Pemerintah Tegaskan Mulai 1 Juli 2024 Jam Kerja PNS dan PPPK Telah Berubah, Datang Pukul...

- Tidak berkinerja lagi

- Dipidana penjara oleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan kurungan penjara minimal 2 tahun

PPPK yang berada pada kondisi di atas akan diberhentikan secara terhormat oleh pemerintah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: UU Nomor 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X