Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja (Tukin) atau tambahan penghasilan pegawai (TPP)
Serta beberapa tunjangan lainnya yang ditetapkan untuk diberikan kepada PPPK.
Sementara itu, disadur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tepatnya pada pasal 52 ayat 3.
PPPK akan diberhentikan oleh pemerintah apabila berada pada kondisi:
- Meninggal dunia
- Mencapai batas usia pensiun
- Terdampak perampingan organisasi
- Tidak cakap jasmani dan rohani sehingga tidak dapat bekerja
- Tidak berkinerja lagi
- Dipidana penjara oleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan kurungan penjara minimal 2 tahun
PPPK yang berada pada kondisi di atas akan diberhentikan secara terhormat oleh pemerintah.