SAH! Mulai 1 Juli 2024, Jam Kerja Baru PNS dan PPPK Telah Diberlakukan: Seluruhnya Diwajibkan Datang Pukul...

photo author
Sofyan KP, Klik Pendidikan
- Sabtu, 29 Juni 2024 | 16:31 WIB
Mulai 1 Juli 2024 jam kerja baru PNS dan PPPK akan diberlakukan pemerintah. (Ilustrasi/Dok. KemenPAN RB)
Mulai 1 Juli 2024 jam kerja baru PNS dan PPPK akan diberlakukan pemerintah. (Ilustrasi/Dok. KemenPAN RB)

Baca Juga: TITAH MENKEU! PNS Dapatkan Kenaikan Pada Besaran Uang Lembur, Golongan I II III IV Ditetapkan Sebesar Rp..

Kemudian, boleh pulang kantor pada pukul 16.00 WITA.

- Hari Kerja Jumat

PNS dan PPPK diwajibkan untuk masuk kantor pukul 07.30 WITA.

Sementara untuk pulang kantor pukul 16.30 WITA.

Baca Juga: Mulai Senin hingga Jumat, Tito Karnavian Wajibkan PPPK Kenakan Pakaian Dinas Jenis Ini!

Dengan adanya kebijakan ini, Kepala Biro Organisasi Pemprov Gorontalo, Sri Wahyuni.

Berharap agar PNS dan PPPK tidak lagi datang pukul 08.00 WITA terhitung mulai 1 Juli 2024.

"Jika biasanya masuk pukul 08.00 WITA pulang 16.30 WITA, maka mulai 1 Juli 2024 sudah berubah,” pungkasnya.

Baca Juga: ATURAN TERBARU DISAHKAN JOKOWI! PPPK Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Ketentuannya Jelaskan Begini: Apabila..

Di samping itu, ia katakan juga bahwa kebijakan jam kerja baru PNS dan PPPK ini.

Dikecualikan kepada PNS dan PPPK yang berada di unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Seperti halnya Rumah Sakit, layanan keamanan, ketertiban dan pemadam kebakaran, layanan perpajakan, layanan perikanan dan layanan sumber daya air.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 191/26/V/2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X