Kemudian, boleh pulang kantor pada pukul 16.00 WITA.
- Hari Kerja Jumat
PNS dan PPPK diwajibkan untuk masuk kantor pukul 07.30 WITA.
Sementara untuk pulang kantor pukul 16.30 WITA.
Baca Juga: Mulai Senin hingga Jumat, Tito Karnavian Wajibkan PPPK Kenakan Pakaian Dinas Jenis Ini!
Dengan adanya kebijakan ini, Kepala Biro Organisasi Pemprov Gorontalo, Sri Wahyuni.
Berharap agar PNS dan PPPK tidak lagi datang pukul 08.00 WITA terhitung mulai 1 Juli 2024.
"Jika biasanya masuk pukul 08.00 WITA pulang 16.30 WITA, maka mulai 1 Juli 2024 sudah berubah,” pungkasnya.
Di samping itu, ia katakan juga bahwa kebijakan jam kerja baru PNS dan PPPK ini.
Dikecualikan kepada PNS dan PPPK yang berada di unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Seperti halnya Rumah Sakit, layanan keamanan, ketertiban dan pemadam kebakaran, layanan perpajakan, layanan perikanan dan layanan sumber daya air.***