AWAS! Hanya Karena Hal Ini, Masa Kerja PPPK Bisa Diberhentikan Sementara oleh Presiden Jokowi

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Jumat, 14 Juni 2024 | 14:06 WIB
Presiden Jokowi akan memberhentikan segmen masa kerja PPPK dikarenakan hal-hal berikut ini. (Instagram/ Jokowi )
Presiden Jokowi akan memberhentikan segmen masa kerja PPPK dikarenakan hal-hal berikut ini. (Instagram/ Jokowi )

KLIK PENDIDIKAN - Presiden Jokowi tidak akan main-main dengan ancaman pemberhentian masa kerja sementara untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam UU ASN 2023, ada beberapa alasan yang dapat membuat masa kerja PPPK dihentikan sementara.

Walaupun terbilang cukup sepele atau bukan atas kemauan sendiri, tetap saja Presiden Jokowi akan hentikan masa kerja PPPK sementara waktu.

Baca Juga: SMA Negeri Ini Berhasil Jadi Sekolah Terbaik di Provinsi DKI Jakarta, Cek di Sini TOP 25 Sekolah Terbaik di Provinsi Tersebut yang Dirilis LTMPT!

Sebagaimana telah ditetapkan dalam UU ASN 2023, inilah alasan mengapa masa kerja PPPK akan dihentikan semakin:

a. diangkat menjadi pejabat negara;

b. diangkat menjadi komisioner lembaga nonstruktural; atau atau anggota

c. menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Baca Juga: Cair Serentak di Bulan Juli 2024! Pensiunan PNS dan Janda Duda Terima Gaji Segini Dari Taspen...

Selain itu, UU ASN 2023 juga menegaskan bahwa dihentikannya masa kerja PPPK dikarenakan PPPK sedang melalui proses hukum.

"Pegawai ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa dilakukan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum," pasal 53 ayat 2.

Bagi PPPK yang ingin kembali mengaktifkan masa kerja, bisa melalui proses pengajuan.

Baca Juga: Alhamdulillah, Bantuan Seragam Sekolah Gratis Siap Diberikan Pemerintah Tahun ini Untuk Peserta Didik Kurang Mampu, Cek Aturannya

Untuk proses pengaktifan kembali masa kerja, PPPK dapat pengajukan pada pejabat pembina kepegawaian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin

Sumber: UU ASN No 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X