Cair Serentak di Bulan Juli 2024! Pensiunan PNS dan Janda Duda Terima Gaji Segini Dari Taspen...

photo author
Sainah, Klik Pendidikan
- Jumat, 14 Juni 2024 | 13:45 WIB
Segini gaji pensiunan PNS dan janda duda yang bakal cair serentak di bulan Juli 2024 oleh Taspen (Instagram @taspen)
Segini gaji pensiunan PNS dan janda duda yang bakal cair serentak di bulan Juli 2024 oleh Taspen (Instagram @taspen)

KLIK PENDIDIKAN - Salah satu penerima pensiun dari Taspen yaitu Pensiunan PNS, Pensiunan janda duda pegawai negeri sipil dan pensiunan janda duda dari PNS yang meninggal dunia.

Sesuai ketentuan yang berlaku, Taspen berhak memberikan gaji kepada pensiunan PNS dan janda duda setiap bulan.

Gaji yang diperoleh pensiunan PNS dan janda duda terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan gaji pokok.

Baca Juga: Aturan Resmi SERAGAM SEKOLAH! PERHATIKAN JADWAL SISWA SD KELAS 1 KETIKA DITERIMA PPDB 2024, Orang Tua Wajib Siapkan Sebanyak Ini

Untuk bulan Juli 2024, gaji pokok pensiunan PNS dan janda duda akan dicairkan taspen secara serentak bagi penerima pensiun yang telah melakukan otentikasi terlebih dahulu.

Adapun rincian gaji pokok yang diterima dari Taspen adalah sebagai berikut:

a. Gaji pokok Pensiunan PNS.

Baca Juga: SMA Negeri Ini Berhasil Jadi Sekolah Terbaik di Provinsi DKI Jakarta, Cek di Sini TOP 25 Sekolah Terbaik di Provinsi Tersebut yang Dirilis LTMPT!

Mengutip dari lampiran V PP nomor 8 tahun 2024, gaji pokok pensiunan PNS yang dicairkan Taspen yaitu:

- Golongan I : Rp1.748.100 sampai Rp2.256.700.

- Golongan II : Rp1.748.100 sampai Rp3.078.700.

- Golongan III : Rp1.748.100 sampai Rp4.029.600.

Baca Juga: Muridnya Cerdas-cerdas! 7 SMA MA Terbaik yang Ada di Jawa Timur Ini Bisa Jadi Pilihan Tepat pada PPDB Jatim 2024

- Golongan IV : Rp1.748.100 sampai Rp4.957.100

b. Gaji pokok janda duda dari pensiunan PNS yang tewas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sainah

Sumber: PP Nomor 8 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X