KLIK PENDIDIKAN - Salah satu penerima pensiun dari Taspen yaitu Pensiunan PNS, Pensiunan janda duda pegawai negeri sipil dan pensiunan janda duda dari PNS yang meninggal dunia.
Sesuai ketentuan yang berlaku, Taspen berhak memberikan gaji kepada pensiunan PNS dan janda duda setiap bulan.
Gaji yang diperoleh pensiunan PNS dan janda duda terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan gaji pokok.
Untuk bulan Juli 2024, gaji pokok pensiunan PNS dan janda duda akan dicairkan taspen secara serentak bagi penerima pensiun yang telah melakukan otentikasi terlebih dahulu.
Adapun rincian gaji pokok yang diterima dari Taspen adalah sebagai berikut:
a. Gaji pokok Pensiunan PNS.
Mengutip dari lampiran V PP nomor 8 tahun 2024, gaji pokok pensiunan PNS yang dicairkan Taspen yaitu:
- Golongan I : Rp1.748.100 sampai Rp2.256.700.
- Golongan II : Rp1.748.100 sampai Rp3.078.700.
- Golongan III : Rp1.748.100 sampai Rp4.029.600.
- Golongan IV : Rp1.748.100 sampai Rp4.957.100
b. Gaji pokok janda duda dari pensiunan PNS yang tewas.