Tercantum dalam lampiran III PP Nomor 8 tahun 2024 yaitu:
- Golongan I : Rp 1.685.700 sampai Rp 2.089.100
- Golongan II : Rp 1.685.700 sampai Rp 2.970.500.
- Golongan III : Rp 2.005.800 sampai Rp 3.730.200
- Golongan IV : Rp 2.367.300 sampai Rp 4.588.800
c. Gaji pokok janda duda pensiunan PNS.
Tercantum dalam lampiran VI PP nomor 8 tahun 2024, yaitu:
- Golongan I : Rp 1.311.100
- Golongan II : Rp 1.311.100 sampai Rp 1.540.300
- Golongan III : Rp 1.311.100 sampai Rp 1.934.300
- Golongan IV : Rp 1.311.300 sampai Rp 2.379.500
Demikian informasi terkait gaji pokok pensiunan PNS dan janda duda yang dicairkan serentak oleh Taspen pada Juli 2024 mendatang.***