SEGERA CAIR! BERIKUT JADWAL PEMBAYARAN TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU TRIWULAN 2, ALAMI KENAIKAN SEBESAR...

photo author
Nur Hanif Wachidah, Klik Pendidikan
- Jumat, 14 Juni 2024 | 13:01 WIB
Alhamdulillah tunjangan sertifikasi guru triwulan segera cair, cek jadwal hingga besaran kenaikannya! (pgrituban.or.id)
Alhamdulillah tunjangan sertifikasi guru triwulan segera cair, cek jadwal hingga besaran kenaikannya! (pgrituban.or.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 sudah dinantikan oleh para guru.

Kabar baiknya, tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 segera dicairkan oleh pemerintah ke rekening penerimanya.

Mendikbud Nadiem Makarim telah menetapkan jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan.

Baca Juga: NADIEM MAKARIM JANJIKAN TUNJANGAN SETIAP BULAN UNTUK GURU NON SERTIFIKASI, INI SYARATNYA

Jadwal pencairan tunjangan ditetapkan dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.

Sebelumnya, tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 telah dicairkan ke rekening penerimanya mulai bulan April 2024 lalu.

Jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 pada tahun ini lebih lambat pencairannya dibanding tahun lalu.

Baca Juga: SMA Negeri Ini Berhasil Jadi Sekolah Terbaik di Provinsi DKI Jakarta, Cek di Sini TOP 25 Sekolah Terbaik di Provinsi Tersebut yang Dirilis LTMPT!

Pada tahun 2023 TPG triwulan 1 dicairkan bulan Maret, sedangkan tahun 2024 dicairkan di bulan April.

Hal tersebut tidak jauh berbeda dengan jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 tahun ini.

Nadiem Makarim menjadwalkan TPG triwulan dicairkan pada bulan Juli 2024 mendatang.

Baca Juga: REKENING GURU PNS PPPK AUTO PENUH, ADA TUNJANGAN SEBESAR 3 KALI GAJI POKOK DI BULAN JULI, SYARATNYA...

Jadwal pencairan TPG triwulan 2 juga lebih lambat karena pada tahun 2023 dicairkan di bulan Juni.

Meski jadwal pencairannya semakin lambat, tetapi besaran tunjangan sertifikasi guru pada tahun ini resmi mengalami kenaikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Hanif Wachidah

Sumber: Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X