KLIK PENDIDIKAN – Informasi terbaru bahwa sebelum masa kerja selesai PPPK dapat diberhentikan sementara oleh Presiden Jokowi apabila masuk 4 kategori ini.
Para PPPK diwajibkan jangan sampai termasuk dalam 4 kategori ini agar masa kerja PPPK aman tidak diberhentikan oleh Presiden Jokowi.
Perlu diketahui bahwa semua golongan PPPK dari I sampai XVII bisa terkena hukuman diberhentikan sementara masa kerjanya oleh Presiden Jokowi.
Hal ini menjadi catatan penting bagi semua golongan PPPK semua golongan agar bisa bertanggung jawab dan disiplin ketika melakukan pekerjaan.
Masa kerja PPPK bisa diberhentikan sementara oleh Presiden Jokowi ini tercantum dalam UU ASN No 20 tahun 2023 yang sudah disahkannya.
Didalam UU ASN No 20 Tahun 2023 ini mengatur masa kerja PPPK dapat diberhenkan sementara oleh Presiden Jokowi, apabila termasuk dalam 4 kategori ini.
Baca Juga: Nadiem Makarim Pastikan Tunjangan Profesi Guru TPG Triwulan II Cair Juli 2024 untuk Guru PPPK
Diharapkan adanya 4 kategori ini para PPPK patuh terhadap UU ASN No 20 tahun 2023 yang mengatur tentang semua peraturan bagi PPPK semua golongan.
Di bawah ini merupakan kategori PPPK semua golongan dapat diberhentikan sementara oleh Presiden Jokowi sesuai UU ASN No 20 tahun 2023, Apabila:
1. Diangkat menjadi pejabat negara
2. Diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural
3. Menjalani cuti di luar tanggungan negara
4. Pegawai PPPK yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa