Masa Kerja PNS yang Ditunjuk Presiden Jokowi ini Harus Secepatnya Diberhentikan Sementara di Tahun 2024

photo author
Alisa Hasanah, Klik Pendidikan
- Sabtu, 29 Juni 2024 | 14:02 WIB
Alasan Jokowi terpaksa harus memberhentikan sementara masa kerja PNS golongan ini. (setneg.go.id)
Alasan Jokowi terpaksa harus memberhentikan sementara masa kerja PNS golongan ini. (setneg.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Presiden Jokowi terpaksa harus memberhentikan sementara masa kerja PNS golongan ini.

Pemberhentian sementara masa kerja PNS termuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023.

Untuk penjelasan lebih lengkap simak ulasan berikut ini.

Baca Juga: Resmi dari Nadiem Makarim, Peluang Guru Menjadi Peserta PPG Akan Tertutup Jika Tidak Memenuhi Syarat Berikut!

1. Diangkat menjadi pejabat

Jika seorang PNS diangkat menjadi pejabat, apa sanksi yang didapatkannya?

Perlu dipertimbangkan lagi kepada PNS yang memiliki keinganan untuk menjadi seorang pejabat.

Baca Juga: 50 Kilometer dari Alun-Alun Kota, SMP di Kabupaten Lebak Sukses dalam FL2SN 2024, Siap Jadi Wakil Banten di Tingkat Nasional

Jika saja seorang PNS menjadi pejabat di tahun ini, maka Jokowi pastikan PNS tersebut akan diberhentikan sementara.

2. Diangkat menjadi komisioner

Jika seorang PNS diangkat menjadi komisioner, apa sanksi yang didapatkannya?

Baca Juga: Bagaimana Cara Memilih Jenis Seleksi dan Mendaftar Formasi CPNS dan PPPK di SSCASN 2024? Berikut Langkah-Langkahnya

Perlu dipertimbangkan lagi kepada PNS yang memiliki keinganan untuk menjadi seorang komisioner.

Jika saja seorang PNS menjadi komisioner di tahun ini, maka Jokowi pastikan PNS tersebut akan diberhentikan sementara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alisa Hasanah

Sumber: UU Nomor 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X