Sujud Syukur! PNS Bisa Tersenyum Lagi, Kini Dapat Kenaikan Gaji Setiap 2 Tahun Sekali, Ini Syarat dan Prosesnya

photo author
Suhaimi KP, Klik Pendidikan
- Sabtu, 29 Juni 2024 | 12:40 WIB
PNS dapat mengusulkan kenaikan gaji dalam dua tahun sekali (lumajangkota.go.id)
PNS dapat mengusulkan kenaikan gaji dalam dua tahun sekali (lumajangkota.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Kabar gembira untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.

Setelah Presiden Jokowi menaikkan gaji pada tahun 2024, kini ada kabar lebih baik lagi.

Kini PNS akan menikmati kenaikan gaji lagi setiap dua tahun sekali.

Baca Juga: Guru PNS dan PPPK Tetap Dapat Gaji Penuh Selama Liburan, Tapi Tunjangan Ini Dipotong! Makin Bahagia Jadi Pengajar, Cek Informasinya

Kenaikan gaji 2 tahun sekali ini diatur dalam Pasal 51 Ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994.

Kenaikan gaji ini berlaku bagi seluruh golongan PNS tanpa terkecuali.

Tambahan gaji yang diberikan kepada PNS setiap dua tahun sekali, disebut dengan kenaikan gaji berkala.

Gaji berkala akan naik asalkan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: PNS Wanita Jadi Istri Kedua Atau Menikah Siri! Siap Siap Sanksi Ini Telah Disiapkan,

Kenaikan gaji ini adalah bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi dan kinerja PNS selama ini.

Syarat-Syarat Kenaikan Gaji Berkala 

Agar PNS bisa menikmati kenaikan gaji berkala, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:

Inilah syarat yang harus dipenuhi PNS untuk mengusulkan kenaiakan gaji berkala;

1. Masa Kerja Golongan

Baca Juga: Film Viral Selingkuh dengan Adik Ipar: Apa Sanksinya Jika PNS Ketahuan Selingkuh? Ini Penjelasannya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: Kepres No 16 Tahun 1994

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X