PNS harus telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala.
2. Pemberitahuan atau Laporan
Pemberitahuan kenaikan gaji berkala harus diterbitkan minimal dua bulan sebelum kenaikan gaji tersebut berlaku.
Proses ini dilakukan melalui surat pemberitahuan dari kepala kantor atau satuan organisasi yang bersangkutan bekerja.
Surat pemberitahuan ini kemudian disampaikan kepada kepala wilayah pembayaran setempat sesuai dengan Pasal 51 Ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994.
Untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala, PNS diharapkan selalu memeriksa masa kerja dan golongan mereka.
Pastikan semua persyaratan terpenuhi agar kenaikan gaji berkala bisa diusulkan tepat waktu.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi semua PNS di Indonesia.***