Sujud Syukur! PNS Bisa Tersenyum Lagi, Kini Dapat Kenaikan Gaji Setiap 2 Tahun Sekali, Ini Syarat dan Prosesnya

photo author
Suhaimi KP, Klik Pendidikan
- Sabtu, 29 Juni 2024 | 12:40 WIB
PNS dapat mengusulkan kenaikan gaji dalam dua tahun sekali (lumajangkota.go.id)
PNS dapat mengusulkan kenaikan gaji dalam dua tahun sekali (lumajangkota.go.id)

PNS harus telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala.

2. Pemberitahuan atau Laporan

Pemberitahuan kenaikan gaji berkala harus diterbitkan minimal dua bulan sebelum kenaikan gaji tersebut berlaku.

Baca Juga: INFO Pensiunan PNS, Taspen Anjurkan Otentikasi, Agar Gaji dan Tunjangan Dijamin Aman, Begini Langkahnya

Proses ini dilakukan melalui surat pemberitahuan dari kepala kantor atau satuan organisasi yang bersangkutan bekerja.

Surat pemberitahuan ini kemudian disampaikan kepada kepala wilayah pembayaran setempat sesuai dengan Pasal 51 Ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994.

Untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala, PNS diharapkan selalu memeriksa masa kerja dan golongan mereka.

Baca Juga: Pensiunan PNS Diingatkan Lakukan Segera Otentikasi Tepat Waktu, Rp4,9 Juta Sudah Disiapkan, Begini Tahapannya

Pastikan semua persyaratan terpenuhi agar kenaikan gaji berkala bisa diusulkan tepat waktu.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi semua PNS di Indonesia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: Kepres No 16 Tahun 1994

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X