KLIK PENDIDIKAN - Kabar gembira untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.
Setelah Presiden Jokowi menaikkan gaji pada tahun 2024, kini ada kabar lebih baik lagi.
Kini PNS akan menikmati kenaikan gaji lagi setiap dua tahun sekali.
Kenaikan gaji 2 tahun sekali ini diatur dalam Pasal 51 Ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994.
Kenaikan gaji ini berlaku bagi seluruh golongan PNS tanpa terkecuali.
Tambahan gaji yang diberikan kepada PNS setiap dua tahun sekali, disebut dengan kenaikan gaji berkala.
Gaji berkala akan naik asalkan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: PNS Wanita Jadi Istri Kedua Atau Menikah Siri! Siap Siap Sanksi Ini Telah Disiapkan,
Kenaikan gaji ini adalah bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi dan kinerja PNS selama ini.
Syarat-Syarat Kenaikan Gaji Berkala
Agar PNS bisa menikmati kenaikan gaji berkala, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
Inilah syarat yang harus dipenuhi PNS untuk mengusulkan kenaiakan gaji berkala;
1. Masa Kerja Golongan
Baca Juga: Film Viral Selingkuh dengan Adik Ipar: Apa Sanksinya Jika PNS Ketahuan Selingkuh? Ini Penjelasannya