Sesuai Keputusan UU ASN 2023, PNS Harus Diberhentikan Sementara Jika Melakukan Hal ini

photo author
Nur Ilma, Klik Pendidikan
- Minggu, 30 Juni 2024 | 21:16 WIB
Presiden Jokowi sahkan UU ASN 2023, PNS diberhentikan sementara jika melakukan hal ini. (dukcapil.kemendagri.go.id)
Presiden Jokowi sahkan UU ASN 2023, PNS diberhentikan sementara jika melakukan hal ini. (dukcapil.kemendagri.go.id)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: UU ASN No 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X