JAM KERJA DAN PAKAIAN DINAS PNS PPPK SELAMA RAMADHAN 2025 RESMI DIPERBARUI, Begini Ketentuannya

photo author
Muhammad Firdaus KP, Klik Pendidikan
- Senin, 24 Februari 2025 | 20:18 WIB
Penerintah resni tetapkan jam kerja dan pakaian dinas ASN di bulan Ramadhan (Jatimprov.go.id)
Penerintah resni tetapkan jam kerja dan pakaian dinas ASN di bulan Ramadhan (Jatimprov.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Memasuki bulan Maret 2025, pemerintah telah menetapkan jam kerja serta pakaian dinas PNS PPPK terbaru.

Tentu saja jam kerja serta penggunaan pakaian dinas wajib untuk diikuti semua ASN baik PNS maupun PPPK.

Selain jam kerja dan pakaian dinas, pada bulan Maret 2025 PNS PPPK juga menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan juga gaji pokok.

Baca Juga: Pemerintah Siap Cairkan THR Bagi PNS dan PPPK, Akan Dibayarkan Pada..

Untuk tunjangan hari raya ASN PPPK terdiri dari.

a. Gaji pokok;

b. Tunjangan keluarga;

c. Tunjangan pangan;

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. Tunjangan kinerja/tunjangan penghasilan.

Baca Juga: Pemerintah Siap Cairkan THR Bagi PNS dan PPPK, Akan Dibayarkan Pada..

Untuk komponen ASN PNS yaitu.

a. Gaji pokok;

b. Tunjangan keluarga;

c. Tunjangan pangan;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Pemprov Kepri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X