JAM KERJA DAN PAKAIAN DINAS PNS PPPK SELAMA RAMADHAN 2025 RESMI DIPERBARUI, Begini Ketentuannya

photo author
Muhammad Firdaus KP, Klik Pendidikan
- Senin, 24 Februari 2025 | 20:18 WIB
Penerintah resni tetapkan jam kerja dan pakaian dinas ASN di bulan Ramadhan (Jatimprov.go.id)
Penerintah resni tetapkan jam kerja dan pakaian dinas ASN di bulan Ramadhan (Jatimprov.go.id)

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. Tunjangan kinerja/tunjangan penghasilan.

Pemberian THR berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD.

Baca Juga: THR Bagi PNS Akan Disalurkan Lebih Cepat, Berikut Komponen yang Akan Dicairkan Sri Mulyani

Selain itu besaran gaji pokok PPPK dan PNS berbeda.

Untuk PPPK mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024, berikut rinciannya

1. Golongan I : Rp 1.938.500 sampai Rp 2.900.900

2. Golongan II: Rp 2.116.900 sampai Rp 3.071.200

3. Golongan III: Rp 2.206.500 sampai Rp 3.201.200

4. Golongan IV: Rp 2.299.800 sampai Rp 3.336.600

5. Golongan V: Rp 2.511.500 sampai Rp 4.189.900

6. Golongan VI: Rp 2.742.800 sampai Rp 4.367.100

Baca Juga: Sri Mulyani Resmi Tetapkan Besaran Gaji THR Kepada PNS PPPK di Tahun 2025 Dengan Paling Cepat Pencairannya Tanggal…

7. Golongan VII: Rp 2.858.800 sampai Rp 4.551.800

8. Golongan VIII: Rp 2.979.700 sampai Rp 4.744.400

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Pemprov Kepri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X