JAM KERJA DAN PAKAIAN DINAS PNS PPPK SELAMA RAMADHAN 2025 RESMI DIPERBARUI, Begini Ketentuannya

photo author
Muhammad Firdaus KP, Klik Pendidikan
- Senin, 24 Februari 2025 | 20:18 WIB
Penerintah resni tetapkan jam kerja dan pakaian dinas ASN di bulan Ramadhan (Jatimprov.go.id)
Penerintah resni tetapkan jam kerja dan pakaian dinas ASN di bulan Ramadhan (Jatimprov.go.id)

9. Golongan IX: Rp 3.203.600 sampai Rp 5.261.500

10. Golongan X: Rp 3.339.100 sampai Rp 5.484.000

11. Golongan XI: Rp 3.480.300 sampai Rp 5.716.000

12. Golongan XII: Rp 3.627.500 sampai Rp 5.957.800

13. Golongan XIII: Rp 3.781.000 sampai Rp 6.209.800

14. Golongan XIV: Rp 3.940.900 sampai Rp 6.472.500

15. Golongan XV: Rp 4.107.600 sampai Rp 6.746.200

16.Golongan XVI: Rp 4.281.400 sampai Rp 7.031.600

17. Golongan XVII: Rp 4.462.500 sampai Rp 7.329.000

Baca Juga: TIDAK AKAN MENYESAL! Inilah 7 Hadiah yang Siap Diberikan Presiden, Peserta yang Lulus PNS dan PPPK Dijamin Makin Sejahtera

Sedangkan PNS mengacu pada PP 5 tahun 2024, berikut rinciannya

1. Golongan I

* Ia: Rp1.685.664 - Rp2.522.600

* Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

* Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Pemprov Kepri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X