JAM KERJA DAN PAKAIAN DINAS PNS PPPK SELAMA RAMADHAN 2025 RESMI DIPERBARUI, Begini Ketentuannya

photo author
Muhammad Firdaus KP, Klik Pendidikan
- Senin, 24 Februari 2025 | 20:18 WIB
Penerintah resni tetapkan jam kerja dan pakaian dinas ASN di bulan Ramadhan (Jatimprov.go.id)
Penerintah resni tetapkan jam kerja dan pakaian dinas ASN di bulan Ramadhan (Jatimprov.go.id)

Jumat: 08.00 – 14.00 WIB (dengan istirahat Shalat Jumat pukul 11.30 – 13.00 WIB)

Sabtu: 08.00 – 12.00 WIB

- Pegawai dengan Sistem Kerja 24 Jam Secara Bergilir:

Bagi pegawai yang bekerja dalam sistem shift—seperti di rumah sakit, satuan polisi pamong praja, dan pemadam kebakaran—jadwal kerja akan ditentukan oleh masing-masing Kepala Perangkat Daerah atau Unit Kerja.

Untuk mendukung pelaksanaan ibadah selama Ramadhan, pemerintah juga memutuskan untuk tidak mengadakan apel pagi selama bulan suci tersebut.

Baca Juga: Gerak Cepat Kepala BKN, Optimalisasi Tata Kelola ASN Demi Wujudkan Asta Cita Presiden

Adapun Aturan Baru Pakaian Dinas

Seiring dengan penyesuaian jam kerja, pemerintah provinsi kepulauan riau juga menetapkan aturan baru terkait pakaian dinas bagi PNS PPPK.

Aturan yang diberlakukan adalah sebagai berikut:

- Senin hingga Kamis dan Sabtu:

Pegawai Muslim diwajibkan mengenakan pakaian Muslim sebagai seragam dinas.

Pegawai Non-Muslim diharapkan menyesuaikan penampilan agar tetap rapi dan sopan sesuai nuansa pakaian dinas.

Baca Juga: Awal Ramadhan 2025 Dompet Pensiunan PNS Kembali Full, Intip Nominal Gaji dan Tunjangan yang Diterima Golongan IV dari Taspen

- Hari Jumat:

Seluruh pegawai, tanpa memandang latar belakang agama, diwajibkan mengenakan Baju Kurung Melayu sebagai bentuk penghormatan terhadap tradisi dan nilai budaya setempat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Pemprov Kepri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X