Jumat: 08.00 – 14.00 WIB (dengan istirahat Shalat Jumat pukul 11.30 – 13.00 WIB)
Sabtu: 08.00 – 12.00 WIB
- Pegawai dengan Sistem Kerja 24 Jam Secara Bergilir:
Bagi pegawai yang bekerja dalam sistem shift—seperti di rumah sakit, satuan polisi pamong praja, dan pemadam kebakaran—jadwal kerja akan ditentukan oleh masing-masing Kepala Perangkat Daerah atau Unit Kerja.
Untuk mendukung pelaksanaan ibadah selama Ramadhan, pemerintah juga memutuskan untuk tidak mengadakan apel pagi selama bulan suci tersebut.
Baca Juga: Gerak Cepat Kepala BKN, Optimalisasi Tata Kelola ASN Demi Wujudkan Asta Cita Presiden
Adapun Aturan Baru Pakaian Dinas
Seiring dengan penyesuaian jam kerja, pemerintah provinsi kepulauan riau juga menetapkan aturan baru terkait pakaian dinas bagi PNS PPPK.
Aturan yang diberlakukan adalah sebagai berikut:
- Senin hingga Kamis dan Sabtu:
Pegawai Muslim diwajibkan mengenakan pakaian Muslim sebagai seragam dinas.
Pegawai Non-Muslim diharapkan menyesuaikan penampilan agar tetap rapi dan sopan sesuai nuansa pakaian dinas.
- Hari Jumat:
Seluruh pegawai, tanpa memandang latar belakang agama, diwajibkan mengenakan Baju Kurung Melayu sebagai bentuk penghormatan terhadap tradisi dan nilai budaya setempat.