JAM KERJA DAN PAKAIAN DINAS PNS PPPK SELAMA RAMADHAN 2025 RESMI DIPERBARUI, Begini Ketentuannya

photo author
Muhammad Firdaus KP, Klik Pendidikan
- Senin, 24 Februari 2025 | 20:18 WIB
Penerintah resni tetapkan jam kerja dan pakaian dinas ASN di bulan Ramadhan (Jatimprov.go.id)
Penerintah resni tetapkan jam kerja dan pakaian dinas ASN di bulan Ramadhan (Jatimprov.go.id)

* Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Baca Juga: Tak Hanya Gaji Maret 2025, Pensiunan PNS Bakal Dapat THR, Ini Nominal untuk Golongan I hingga IV

2. Golongan II

* IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400

* IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500

* IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200

* IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Baca Juga: Estimasi Pencairan THR dan Gaji 13 PNS 2025, Tapi Golongan Ini Belum Bisa Terima

3. Golongan III

* IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200

* IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800

* IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500

* IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Baca Juga: Keuntungan Besar dari Danantara: Solusi Baru untuk Tingkatkan Pendapatan Negara dan Tarik Investor Dunia

4. Golongan IV

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Pemprov Kepri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X