JAM KERJA DAN PAKAIAN DINAS PNS PPPK SELAMA RAMADHAN 2025 RESMI DIPERBARUI, Begini Ketentuannya

photo author
Muhammad Firdaus KP, Klik Pendidikan
- Senin, 24 Februari 2025 | 20:18 WIB
Penerintah resni tetapkan jam kerja dan pakaian dinas ASN di bulan Ramadhan (Jatimprov.go.id)
Penerintah resni tetapkan jam kerja dan pakaian dinas ASN di bulan Ramadhan (Jatimprov.go.id)

* IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

* IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300

* IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

* IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

* IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Baca Juga: Alhamdulillah, Presiden Prabowo Bocorkan Jadwal Pencairan THR PNS Tahun 2025, PNS Golongan I II III dan IV Terima Sebesar Ini

Adapun Penyesuaian Jam Kerja

Dalam rangka mengoptimalkan kinerja selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah, pemerintah provinsi kepulauan riau menetapkan jam kerja efektif minimal 32,5 jam per minggu bagi seluruh PNS dan PPPK di lingkungan Pemprov Kepulauan Riau.

Kebijakan ini diterapkan dengan penyesuaian jadwal yang berbeda sesuai dengan jenis unit kerja:

- Unit Kerja 5 Hari (Senin – Jumat):

Senin – Kamis: 08.00 – 15.30 WIB (dengan istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB)

Jumat: 08.00 – 14.00 WIB (dengan istirahat Shalat Jumat pukul 11.30 – 13.00 WIB)

Baca Juga: TIDAK AKAN MENYESAL! Inilah 7 Hadiah yang Siap Diberikan Presiden, Peserta yang Lulus PNS dan PPPK Dijamin Makin Sejahtera

- Unit Kerja 6 Hari (Senin – Sabtu, tanpa sistem shift):

Senin – Kamis: 08.00 – 14.30 WIB (dengan istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Pemprov Kepri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X