* IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
* IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
* IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
* IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
* IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Adapun Penyesuaian Jam Kerja
Dalam rangka mengoptimalkan kinerja selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah, pemerintah provinsi kepulauan riau menetapkan jam kerja efektif minimal 32,5 jam per minggu bagi seluruh PNS dan PPPK di lingkungan Pemprov Kepulauan Riau.
Kebijakan ini diterapkan dengan penyesuaian jadwal yang berbeda sesuai dengan jenis unit kerja:
- Unit Kerja 5 Hari (Senin – Jumat):
Senin – Kamis: 08.00 – 15.30 WIB (dengan istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB)
Jumat: 08.00 – 14.00 WIB (dengan istirahat Shalat Jumat pukul 11.30 – 13.00 WIB)
- Unit Kerja 6 Hari (Senin – Sabtu, tanpa sistem shift):
Senin – Kamis: 08.00 – 14.30 WIB (dengan istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB)