Harap Diterima! Uang Pensiun Fix Tidak akan Dibayarkan Lagi oleh Taspen kepada Pensiunan PNS Janda Duda Jika…

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Jumat, 5 Juli 2024 | 13:26 WIB
Ilustrasi pensiunan PNS janda duda tidak lagi menerima pembayaran uang pensiun pokok dari Taspen. (bpkp.go.id)
Ilustrasi pensiunan PNS janda duda tidak lagi menerima pembayaran uang pensiun pokok dari Taspen. (bpkp.go.id)

Pensiun pokok sebesar itu tidak lagi akan dibayarkan oleh Taspen kepada pensiunan PNS janda duda yang meninggal dunia atau menikah lagi.

Baca Juga: Lebih Besar Dari PNS, Uang Lauk Pauk Anggota Polri Cair Sebesar Rp…

- Golongan II A

Pensiunan PNS janda duda golongan ini menerima pensiun pokok bulanan sebesar Rp1.266.300 - Rp1.367.100.

Pensiun pokok sebesar itu tidak lagi akan dibayarkan oleh Taspen kepada pensiunan PNS janda duda yang meninggal dunia atau menikah lagi.

Baca Juga: Mohon Maaf! Pensiunan PNS Janda Duda Harus Rela Kehilangan Dana Pensiun Bulanan dari Taspen saat Terjadi Hal Ini

- Golongan II B

Pensiunan PNS janda duda golongan ini menerima pensiun pokok bulanan sebesar Rp1.264.300 - Rp1.367.100.

Pensiun pokok sebesar itu tidak lagi akan dibayarkan oleh Taspen kepada pensiunan PNS janda duda yang meninggal dunia atau menikah lagi.

Baca Juga: WAJIB DIKETAHUI OLEH GURU, PESERTA DIDIK YANG MELAMPAUI USIA INI TAK AKAN BISA LANJUT KE JENJANG SMP

- Golongan II C

Pensiunan PNS janda duda golongan ini menerima pensiun pokok bulanan sebesar Rp1.264.300 - Rp1.425.000.

Pensiun pokok sebesar itu tidak lagi akan dibayarkan oleh Taspen kepada pensiunan PNS janda duda yang meninggal dunia atau menikah lagi.

Baca Juga: Bedan Nasib PNS Guru Besar dan Dosen, BKN Tetapkan Batas Usia Pensiun Terbaru Begini

- Golongan II D

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Munir

Sumber: Instagram @taspen, PP Nomor 8 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X