Harap Diterima! Uang Pensiun Fix Tidak akan Dibayarkan Lagi oleh Taspen kepada Pensiunan PNS Janda Duda Jika…

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Jumat, 5 Juli 2024 | 13:26 WIB
Ilustrasi pensiunan PNS janda duda tidak lagi menerima pembayaran uang pensiun pokok dari Taspen. (bpkp.go.id)
Ilustrasi pensiunan PNS janda duda tidak lagi menerima pembayaran uang pensiun pokok dari Taspen. (bpkp.go.id)

Baca Juga: Inilah Syarat Pendaftaran PBSB Melalui Jalur LoA dari Kementerian Agama untuk 1.000 Santri, Simak Syaratnya Berikut Ini

- Golongan IV D

Pensiunan PNS janda duda golongan ini menerima pensiun pokok bulanan sebesar Rp1.340.300 - Rp2.201.300.

Pensiun pokok sebesar itu tidak lagi akan dibayarkan oleh Taspen kepada pensiunan PNS janda duda yang meninggal dunia atau menikah lagi.

Baca Juga: Dibuka Juli! 33 Formasi CPNS 2024 Terbuka Lebar untuk LULUSAN SMA, Jangan Sia-siakan Kesempatan!

- Golongan IV E

Pensiunan PNS janda duda golongan ini menerima pensiun pokok bulanan sebesar Rp1.397.000 - Rp2.294.400.

Pensiun pokok sebesar itu tidak lagi akan dibayarkan oleh Taspen kepada pensiunan PNS janda duda yang meninggal dunia atau menikah lagi.

Baca Juga: Spektakuler! 8 SMA di Kabupaten Bantul Ini Raih Nilai UTBK Tinggi, Dua di Antaranya Masuk 100 Besar

Itulah informasi terkait Taspen tidak akan membayarkan lagi dana pensiun pokok kepada pensiunan PNS janda duda jika berada dalam situasi tertentu seperti dilansir dari Instagram @taspen pada Jumat, 5 Juli 2024. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Munir

Sumber: Instagram @taspen, PP Nomor 8 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X