KLIK PENDIDIKAN - Pensiun pokok bulanan merupakan hak yang harus diterima oleh pensiunan PNS janda duda.
Pemberian pensiun pokok merupakan salah satu penghargaan bagi para pensiunan PNS janda duda.
Namun, hak atas pensiun pokok bagi pensiunan PNS janda duda dapat disetop oleh Taspen.
Melalui akun Instagramnya, Taspen memberikan informasi terkait kondisi di mana dana pensiun pokok pensiunan PNS janda duda akan dihentikan.
Pensiun pokok bagi pensiunan PNS janda duda telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Berikut ini besaran pensiun pokok bagi pensiunan PNS janda duda yang berlaku di tahun ini:
- Golongan I A, I B, I C, I D
Presiden Jokowi, melalui PP Nomor 8 Tahun 2024 telah menetapkan pensiun pokok bagi pensiunan PNS janda duda golongan ini adalah sebesar Rp1.264.300.
- Golongan II A
Baca Juga: Lebih Besar Dari PNS, Uang Lauk Pauk Anggota Polri Cair Sebesar Rp…
Presiden Jokowi, melalui PP Nomor 8 Tahun 2024 telah menetapkan pensiun pokok bagi pensiunan PNS janda duda golongan ini adalah sebesar Rp1.266.300 - Rp1.367.100.
- Golongan II B