Presiden Jokowi, melalui PP Nomor 8 Tahun 2024 telah menetapkan pensiun pokok bagi pensiunan PNS janda duda golongan ini adalah sebesar Rp1.264.300 - Rp1.367.100.
Baca Juga: WAJIB DIKETAHUI OLEH GURU, PESERTA DIDIK YANG MELAMPAUI USIA INI TAK AKAN BISA LANJUT KE JENJANG SMP
- Golongan II C
Presiden Jokowi, melalui PP Nomor 8 Tahun 2024 telah menetapkan pensiun pokok bagi pensiunan PNS janda duda golongan ini adalah sebesar Rp1.264.300 - Rp1.425.000.
- Golongan II D
Baca Juga: Bedan Nasib PNS Guru Besar dan Dosen, BKN Tetapkan Batas Usia Pensiun Terbaru Begini
Presiden Jokowi, melalui PP Nomor 8 Tahun 2024 telah menetapkan pensiun pokok bagi pensiunan PNS janda duda golongan ini adalah sebesar Rp1.264.300 - Rp1.485.300.
- Golongan III A
Presiden Jokowi, melalui PP Nomor 8 Tahun 2024 telah menetapkan pensiun pokok bagi pensiunan PNS janda duda golongan ini adalah sebesar Rp1.264.300 - Rp1.647.100.
- Golongan III B
Presiden Jokowi, melalui PP Nomor 8 Tahun 2024 telah menetapkan pensiun pokok bagi pensiunan PNS janda duda golongan ini adalah sebesar Rp1.264.300 - Rp1.716.800.
- Golongan III C
Baca Juga: WIH! Pertama Kalinya Kemenag Mengadakan Pertukaran Mahasiswa Secara Luring! Simak Selengkapnya!
Presiden Jokowi, melalui PP Nomor 8 Tahun 2024 telah menetapkan pensiun pokok bagi pensiunan PNS janda duda golongan ini adalah sebesar Rp1.264.300 - Rp1.789.400.