Resmi dari Taspen! Dana Pensiun Bulanan bagi Semua Pensiunan PNS Janda Duda di Indonesia Fix akan Disetop saat…

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Jumat, 5 Juli 2024 | 13:15 WIB
Ilustrasi Taspen setop pemberian pensiun pokok bulanan bagi pensiunan PNS janda duda tertentu. (taspen.co.id)
Ilustrasi Taspen setop pemberian pensiun pokok bulanan bagi pensiunan PNS janda duda tertentu. (taspen.co.id)

Presiden Jokowi, melalui PP Nomor 8 Tahun 2024 telah menetapkan pensiun pokok bagi pensiunan PNS janda duda golongan ini adalah sebesar Rp1.264.300 - Rp1.367.100.

Baca Juga: WAJIB DIKETAHUI OLEH GURU, PESERTA DIDIK YANG MELAMPAUI USIA INI TAK AKAN BISA LANJUT KE JENJANG SMP

- Golongan II C

Presiden Jokowi, melalui PP Nomor 8 Tahun 2024 telah menetapkan pensiun pokok bagi pensiunan PNS janda duda golongan ini adalah sebesar Rp1.264.300 - Rp1.425.000.

- Golongan II D

Baca Juga: Bedan Nasib PNS Guru Besar dan Dosen, BKN Tetapkan Batas Usia Pensiun Terbaru Begini

Presiden Jokowi, melalui PP Nomor 8 Tahun 2024 telah menetapkan pensiun pokok bagi pensiunan PNS janda duda golongan ini adalah sebesar Rp1.264.300 - Rp1.485.300.

- Golongan III A

Presiden Jokowi, melalui PP Nomor 8 Tahun 2024 telah menetapkan pensiun pokok bagi pensiunan PNS janda duda golongan ini adalah sebesar Rp1.264.300 - Rp1.647.100.

Baca Juga: Kompetisi Pidato Nasional 2024! Kesempatan Emas bagi Generasi Muda untuk Tunjukkan Bakat, Cek Segera Informasinya, Hadiah Mencapai Rp100 Juta

- Golongan III B

Presiden Jokowi, melalui PP Nomor 8 Tahun 2024 telah menetapkan pensiun pokok bagi pensiunan PNS janda duda golongan ini adalah sebesar Rp1.264.300 - Rp1.716.800.

- Golongan III C

Baca Juga: WIH! Pertama Kalinya Kemenag Mengadakan Pertukaran Mahasiswa Secara Luring! Simak Selengkapnya!

Presiden Jokowi, melalui PP Nomor 8 Tahun 2024 telah menetapkan pensiun pokok bagi pensiunan PNS janda duda golongan ini adalah sebesar Rp1.264.300 - Rp1.789.400.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Munir

Sumber: Instagram @taspen, PP Nomor 8 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X