Presiden Jokowi, melalui PP Nomor 8 Tahun 2024 telah menetapkan pensiun pokok bagi pensiunan PNS janda duda golongan ini adalah sebesar Rp1.397.000 - Rp2.294.400.
Kendati demikian, menurut keterangan resmi dari Taspen, dana pensiun pokok bagi pensiunan PNS janda duda dapat dihentikan ketika terjadi kondisi tertentu.
Melansir dari Instagram @taspen pada Jumat, 5 Juli 2024, Taspen akan menghentikan pembayaran pensiun pokok bagi pensiunan PNS janda duda saat terjadi hal-hal berikut:
Meninggal dunia
Saat pensiunan PNS janda duda meninggal dunia, dana pensiun pokok bulanan akan disetop oleh Taspen.
Menikah lagi
Baca Juga: Vandiko Gultom, Mantan Honorer yang Jadi Bupati Samosir, Kini Miliki Harta Kekayaan Segini
Saat pensiunan PNS janda duda menikah lagi, dana pensiun pokok bulanan akan disetop oleh Taspen.
Itulah informasi resmi dari Taspen terkait penghentian pembayaran dana pensiun bulanan bagi semua pensiunan PNS janda duda di Indonesia saat menikah lagi atau meninggal dunia. ***