Resmi dari Taspen! Dana Pensiun Bulanan bagi Semua Pensiunan PNS Janda Duda di Indonesia Fix akan Disetop saat…

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Jumat, 5 Juli 2024 | 13:15 WIB
Ilustrasi Taspen setop pemberian pensiun pokok bulanan bagi pensiunan PNS janda duda tertentu. (taspen.co.id)
Ilustrasi Taspen setop pemberian pensiun pokok bulanan bagi pensiunan PNS janda duda tertentu. (taspen.co.id)

Presiden Jokowi, melalui PP Nomor 8 Tahun 2024 telah menetapkan pensiun pokok bagi pensiunan PNS janda duda golongan ini adalah sebesar Rp1.397.000 - Rp2.294.400.

Kendati demikian, menurut keterangan resmi dari Taspen, dana pensiun pokok bagi pensiunan PNS janda duda dapat dihentikan ketika terjadi kondisi tertentu.

Melansir dari Instagram @taspen pada Jumat, 5 Juli 2024, Taspen akan menghentikan pembayaran pensiun pokok bagi pensiunan PNS janda duda saat terjadi hal-hal berikut:

Baca Juga: Nadiem Makarim Terapkan Aturan bagi Calon Siswa Kelas 7 SMP, Ada 2 Syarat Penting yang Wajib Dipenuhi

Meninggal dunia

Saat pensiunan PNS janda duda meninggal dunia, dana pensiun pokok bulanan akan disetop oleh Taspen.

Menikah lagi

Baca Juga: Vandiko Gultom, Mantan Honorer yang Jadi Bupati Samosir, Kini Miliki Harta Kekayaan Segini

Saat pensiunan PNS janda duda menikah lagi, dana pensiun pokok bulanan akan disetop oleh Taspen.

Itulah informasi resmi dari Taspen terkait penghentian pembayaran dana pensiun bulanan bagi semua pensiunan PNS janda duda di Indonesia saat menikah lagi atau meninggal dunia. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Munir

Sumber: Instagram @taspen, PP Nomor 8 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X