KLIK PENDIDIKAN - Pensiunan PNS janda duda harus rela untuk kehilangan dana pensiun yang mereka terima setiap bulan dari Taspen ketika terjadi hal tertentu.
Melalui akun Instagram resminya, Taspen memberikan informasi terkait hal ini.
Pensiunan PNS janda duda memiliki hak atas dana pensiun pokok sebagaimana dijamin dalam UU ASN 2023.
Besaran pensiun pokok bagi pensiunan PNS janda duda ditetapkan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Berikut ini besaran dana pensiun pokok bagi pensiunan PNS janda duda yang ditetapkan dalam peraturan tersebut:
- Golongan I A, I B, I C, I D
Baca Juga: Lebih Besar Dari PNS, Uang Lauk Pauk Anggota Polri Cair Sebesar Rp…
Pensiun pokok bagi pensiunan PNS janda duda yang ada dalam golongan ini ditetapkan sebesar Rp1.264.300.
- Golongan II A
Pensiun pokok bagi pensiunan PNS janda duda yang ada dalam golongan ini ditetapkan sebesar Rp1.266.300 - Rp1.367.100.
Baca Juga: WAJIB DIKETAHUI OLEH GURU, PESERTA DIDIK YANG MELAMPAUI USIA INI TAK AKAN BISA LANJUT KE JENJANG SMP
- Golongan II B
Pensiun pokok bagi pensiunan PNS janda duda yang ada dalam golongan ini ditetapkan sebesar Rp1.264.300 - Rp1.367.100.