KLIK PENDIDIKAN - Bapak ibu pensiunan PNS katgeori janda duda simak ketentuan berikut, di mana pokok pensiunan dapat dihentikan oleh PT Taspen.
Sebagaimana yang diketahui bahwa penerima pokok pensiunan terdiri atas beberapa kategori.
Yakni seperti pensiunan PNS biasa dan pensiunan PNS janda duda.
Baca Juga: Jadi Tempat Kerja Idola Anak Muda Sulawesi Tengah, Segini Gaji Karyawan Helm Kuning di PT IMIP
Pensiunan PNS kategori janda duda ialah penerima dana pokok pensiunan yang berstatus janda duda atau telah ditinggalkan oleh pasangannya baik suami atau istri.
Adapun nominal pokok pensiunan yang diterima kategori ini rinciannya sebagai berikut:
IVA: Rp 1.264.300– Rp 1.944.000
IVB: Rp 1.264.300– Rp 2.026.200
IVC: Rp 1.285.900– Rp 2.112.000
IVD: Rp 1.340.300– Rp 2.201.300
Baca Juga: Resmi dari Kemdikbud, Inilah 4 Sekolah Terbaik di Kota Tangerang, SMK Strada Daan Mogot Memimpin
IVE : Rp 1.397.000– Rp 2.294.400
IIIA: Rp 1.264.300– Rp 1.647.100
IIIB: Rp 1.264.300– Rp 1.716.800