- Golongan III D
Presiden Jokowi, melalui PP Nomor 8 Tahun 2024 telah menetapkan pensiun pokok bagi pensiunan PNS janda duda golongan ini adalah sebesar Rp1.264.300 - Rp1.865.100.
- Golongan IV A
Presiden Jokowi, melalui PP Nomor 8 Tahun 2024 telah menetapkan pensiun pokok bagi pensiunan PNS janda duda golongan ini adalah sebesar Rp1.264.300 - Rp1.944.000.
- Golongan IV B
Presiden Jokowi, melalui PP Nomor 8 Tahun 2024 telah menetapkan pensiun pokok bagi pensiunan PNS janda duda golongan ini adalah sebesar Rp1.264.300 - Rp2.026.200.
- Golongan IV C
Presiden Jokowi, melalui PP Nomor 8 Tahun 2024 telah menetapkan pensiun pokok bagi pensiunan PNS janda duda golongan ini adalah sebesar Rp1.285.900 - Rp2.112.000.
Baca Juga: Resmi, Rekrutmen CPNS 2024 dan PPPK Diundur Juli-Agustus! Ada Penyebabnya yang Dijelaskan MenPAN RB
- Golongan IV D
Presiden Jokowi, melalui PP Nomor 8 Tahun 2024 telah menetapkan pensiun pokok bagi pensiunan PNS janda duda golongan ini adalah sebesar Rp1.340.300 - Rp2.201.300.
- Golongan IV E
Baca Juga: Akses Link Pendaftaran CPNS 2024 dengan Mudah, Anda Hanya Perlu Siapkan 7 Berkas Ini