Beda Nasib PNS Guru Besar dan Dosen, BKN Tetapkan Batas Usia Pensiun Terbaru Begini

photo author
Enlis Nurhalisah, Klik Pendidikan
- Jumat, 5 Juli 2024 | 12:17 WIB
Bkn sudah menetapkan perbedaan nasib antara PNS Guru Besar dan Dosen, mengenai batas usia pensiun. (bkn.go.id)
Bkn sudah menetapkan perbedaan nasib antara PNS Guru Besar dan Dosen, mengenai batas usia pensiun. (bkn.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Batas usia pensiun PNS telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak awal tahun 2024.

Semua PNS ditetapkan batas usia pensiunnya berdasarkan jabatan masing-masing.

Salah satunya adalah bagi PNS jabatan fungsional yang bekerja di perguruan tinggi.

Menariknya, ternyata ada perbedaan nasib antara PNS Guru Besar (Profesor) dan Dosen.

Baca Juga: Resmi, Rekrutmen CPNS 2024 dan PPPK Diundur Juli-Agustus! Ada Penyebabnya Yang Dijelaskan MenPAN RB

Sebab batas usia pensiun mereka yang ditetapkan oleh BKN berbeda.

Di mana Guru Besar, bisa mengabdi lebih lama sebagai PNS dibandingkan Dosen.

Karena batas usia pensiun untuk jabatan fungsional Guru Besar, mencapai 70 tahun.

Sedangkan PNS dosen sudah mencapai batas usia pensiun di usia 60 tahun.

Baca Juga: Nadiem Makarim Terapkan Aturan Bagi Calon Siswa Kelas 7 SMP, Ada 2 Syarat Penting yang Wajib Dipenuhi

Selengkapnya, batas usia pensiun PNS untuk berbagai jabatan yang ditetapkan BKN dapat dicek berikut ini.

1. BUP 58 Tahun untuk,

A. Pejabat Fungsional Ahli Pertama

b.Pejabat Administrasi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enlis Nurhalisah

Sumber: bkn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X