KLIK PENDIDIKAN - Batas usia pensiun PNS telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak awal tahun 2024.
Semua PNS ditetapkan batas usia pensiunnya berdasarkan jabatan masing-masing.
Salah satunya adalah bagi PNS jabatan fungsional yang bekerja di perguruan tinggi.
Menariknya, ternyata ada perbedaan nasib antara PNS Guru Besar (Profesor) dan Dosen.
Baca Juga: Resmi, Rekrutmen CPNS 2024 dan PPPK Diundur Juli-Agustus! Ada Penyebabnya Yang Dijelaskan MenPAN RB
Sebab batas usia pensiun mereka yang ditetapkan oleh BKN berbeda.
Di mana Guru Besar, bisa mengabdi lebih lama sebagai PNS dibandingkan Dosen.
Karena batas usia pensiun untuk jabatan fungsional Guru Besar, mencapai 70 tahun.
Sedangkan PNS dosen sudah mencapai batas usia pensiun di usia 60 tahun.
Selengkapnya, batas usia pensiun PNS untuk berbagai jabatan yang ditetapkan BKN dapat dicek berikut ini.
1. BUP 58 Tahun untuk,
A. Pejabat Fungsional Ahli Pertama
b.Pejabat Administrasi