Harap Diterima! Uang Pensiun Fix Tidak akan Dibayarkan Lagi oleh Taspen kepada Pensiunan PNS Janda Duda Jika…

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Jumat, 5 Juli 2024 | 13:26 WIB
Ilustrasi pensiunan PNS janda duda tidak lagi menerima pembayaran uang pensiun pokok dari Taspen. (bpkp.go.id)
Ilustrasi pensiunan PNS janda duda tidak lagi menerima pembayaran uang pensiun pokok dari Taspen. (bpkp.go.id)

Pensiunan PNS janda duda golongan ini menerima pensiun pokok bulanan sebesar Rp1.264.300 - Rp1.485.300.

Pensiun pokok sebesar itu tidak lagi akan dibayarkan oleh Taspen kepada pensiunan PNS janda duda yang meninggal dunia atau menikah lagi.

Baca Juga: Kompetisi Pidato Nasional 2024! Kesempatan Emas bagi Generasi Muda untuk Tunjukkan Bakat, Cek Segera Informasinya, Hadiah Mencapai Rp100 Juta

- Golongan III A

Pensiunan PNS janda duda golongan ini menerima pensiun pokok bulanan sebesar Rp1.264.300 - Rp1.647.100.

Pensiun pokok sebesar itu tidak lagi akan dibayarkan oleh Taspen kepada pensiunan PNS janda duda yang meninggal dunia atau menikah lagi.

Baca Juga: WIH! Pertama Kalinya Kemenag Mengadakan Pertukaran Mahasiswa Secara Luring! Simak Selengkapnya!

- Golongan III B

Pensiunan PNS janda duda golongan ini menerima pensiun pokok bulanan sebesar Rp1.264.300 - Rp1.716.800.

Pensiun pokok sebesar itu tidak lagi akan dibayarkan oleh Taspen kepada pensiunan PNS janda duda yang meninggal dunia atau menikah lagi.

Baca Juga: INGAT! Dana Pensiunan PNS Janda atau Duda Bisa Dihentikan oleh Taspen, Simak Dua Kondisi Utama yang Harus Diketahui

- Golongan III C

Pensiunan PNS janda duda golongan ini menerima pensiun pokok bulanan sebesar Rp1.264.300 - Rp1.789.400.

Pensiun pokok sebesar itu tidak lagi akan dibayarkan oleh Taspen kepada pensiunan PNS janda duda yang meninggal dunia atau menikah lagi.

Baca Juga: Dua Hak PNS yang Diperoleh Setelah Pensiun, Segera Siapkan Persyaratannya, Agar Hak Ini Tidak Terkendala

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Munir

Sumber: Instagram @taspen, PP Nomor 8 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X