Harap Diterima! Uang Pensiun Fix Tidak akan Dibayarkan Lagi oleh Taspen kepada Pensiunan PNS Janda Duda Jika…

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Jumat, 5 Juli 2024 | 13:26 WIB
Ilustrasi pensiunan PNS janda duda tidak lagi menerima pembayaran uang pensiun pokok dari Taspen. (bpkp.go.id)
Ilustrasi pensiunan PNS janda duda tidak lagi menerima pembayaran uang pensiun pokok dari Taspen. (bpkp.go.id)

- Golongan III D

Pensiunan PNS janda duda golongan ini menerima pensiun pokok bulanan sebesar Rp1.264.300 - Rp1.865.100.

Pensiun pokok sebesar itu tidak lagi akan dibayarkan oleh Taspen kepada pensiunan PNS janda duda yang meninggal dunia atau menikah lagi.

Baca Juga: Resmi, Rekrutmen CPNS 2024 dan PPPK Diundur Juli-Agustus! Ada Penyebabnya yang Dijelaskan MenPAN RB

- Golongan IV A

Pensiunan PNS janda duda golongan ini menerima pensiun pokok bulanan sebesar Rp1.264.300 - Rp1.944.000.

Pensiun pokok sebesar itu tidak lagi akan dibayarkan oleh Taspen kepada pensiunan PNS janda duda yang meninggal dunia atau menikah lagi.

Baca Juga: Akses Link Pendaftaran CPNS 2024 dengan Mudah, Anda Hanya Perlu Siapkan 7 Berkas Ini

- Golongan IV B

Pensiunan PNS janda duda golongan ini menerima pensiun pokok bulanan sebesar Rp1.264.300 - Rp2.026.200.

Pensiun pokok sebesar itu tidak lagi akan dibayarkan oleh Taspen kepada pensiunan PNS janda duda yang meninggal dunia atau menikah lagi.

Baca Juga: Nadiem Makarim Terapkan Aturan bagi Calon Siswa Kelas 7 SMP, Ada 2 Syarat Penting yang Wajib Dipenuhi

- Golongan IV C

Pensiunan PNS janda duda golongan ini menerima pensiun pokok bulanan sebesar Rp1.285.900 - Rp2.112.000.

Pensiun pokok sebesar itu tidak lagi akan dibayarkan oleh Taspen kepada pensiunan PNS janda duda yang meninggal dunia atau menikah lagi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Munir

Sumber: Instagram @taspen, PP Nomor 8 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X