- Golongan III D
Pensiunan PNS janda duda golongan ini menerima pensiun pokok bulanan sebesar Rp1.264.300 - Rp1.865.100.
Pensiun pokok sebesar itu tidak lagi akan dibayarkan oleh Taspen kepada pensiunan PNS janda duda yang meninggal dunia atau menikah lagi.
Baca Juga: Resmi, Rekrutmen CPNS 2024 dan PPPK Diundur Juli-Agustus! Ada Penyebabnya yang Dijelaskan MenPAN RB
- Golongan IV A
Pensiunan PNS janda duda golongan ini menerima pensiun pokok bulanan sebesar Rp1.264.300 - Rp1.944.000.
Pensiun pokok sebesar itu tidak lagi akan dibayarkan oleh Taspen kepada pensiunan PNS janda duda yang meninggal dunia atau menikah lagi.
Baca Juga: Akses Link Pendaftaran CPNS 2024 dengan Mudah, Anda Hanya Perlu Siapkan 7 Berkas Ini
- Golongan IV B
Pensiunan PNS janda duda golongan ini menerima pensiun pokok bulanan sebesar Rp1.264.300 - Rp2.026.200.
Pensiun pokok sebesar itu tidak lagi akan dibayarkan oleh Taspen kepada pensiunan PNS janda duda yang meninggal dunia atau menikah lagi.
- Golongan IV C
Pensiunan PNS janda duda golongan ini menerima pensiun pokok bulanan sebesar Rp1.285.900 - Rp2.112.000.
Pensiun pokok sebesar itu tidak lagi akan dibayarkan oleh Taspen kepada pensiunan PNS janda duda yang meninggal dunia atau menikah lagi.