KLIK PENDIDIKAN - UU ASN 2023 menjamin pemberian jaminan pensiun dan hari tua kepada PNS.
Salah satu manfaat dari jaminan ini adalah pensiun pokok bulanan termasuk bagi pensiunan PNS janda duda.
Pensiunan PNS janda duda berhak menerima pensiun pokok bulanan dengan besaran yang tertera dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Namun sayangnya, pensiunan PNS janda duda tidak akan diberikan pensiun pokok lagi oleh Taspen saat terjadi hal-hal berikut:
Menikah lagi
Ketika pensiunan PNS janda duda menikah lagi, dana pensiun pokok tidak akan dibayarkan lagi oleh Taspen kepada yang bersangkutan.
Meninggal dunia
Ketika pensiunan PNS janda duda meninggal dunia, dana pensiun pokok tidak akan dibayarkan lagi oleh Taspen kepada yang bersangkutan.
DI bawah ini rincian besaran pensiun pokok bagi pensiunan PNS janda duda per bulan untuk masing-masing golongan:
- Golongan I A-I D
Pensiunan PNS janda duda golongan ini menerima pensiun pokok bulanan sebesar Rp1.264.300.