Honor PNS Rp1 Juta akan Ditransfer Sri Mulyani Bulan Juli dengan Ketentuan...

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Selasa, 2 Juli 2024 | 06:50 WIB
Menkeu Sri Mulyani tetapkan honor untuk PNS yang ditunjuk sebagai narasumber kegiatan dalam PMK no 49 tahun 2023 berikut ini. (Instagram/ smindrawati )
Menkeu Sri Mulyani tetapkan honor untuk PNS yang ditunjuk sebagai narasumber kegiatan dalam PMK no 49 tahun 2023 berikut ini. (Instagram/ smindrawati )

6. Workshop

7. Sarasehan

8. Simposium/Lokakarya

Baca Juga: LPDP 2024: Segera Ketahui Kecurangan Ketika Pendaftaran dan Seleksinya, Simak Sebelum Terlanjur.

9. Focus Group Discussion

10. Kegiatan Sejenis yang dilaksanakan secara langsung (offline) maupun daring (online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil tapping baik di dalam negeri maupun di luar negeri

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Batas Usia Pensiun PNS untuk Para Pendidik di Indonesia, Terendah Saat ini Tidak Lagi 58 Tahun dan Tertiggi Segini ....

Adapun untuk rincian nominalnya, diatur Sri Mulyani dengan besaran sebagai berikut:

Honorarium Narasumber 

a. Menteri/Pejabat Setingkat Menteri/Pejabat Negara Lainnya/yang disetarakan Rp1,7 juta perjam

b. Pejabat Eselon I/yang disetarakan Rp1,4 juta perjam

c. Pejabat Eselon II/yang disetarakan Rp1 juta perjam

d. Pejabat Eselon III ke bawah/yang disetarakan Rp90 ribu perjam

Baca Juga: Telah Ditentukan Pemerintah! Inilah Perbedaan Batas Usia Pensiun Guru dan Dosen, Tidak Sama-sama 60 Tahun, Tapi ini....

Itulah ketentuan pembayaran honor untuk PNS yang menjadi moderator kegiatan, sebagaimana ditetapkan oleh Sri Mulyani dalam PMK No 49 tahun 2023.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin

Sumber: PMK No 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X