6. Workshop
7. Sarasehan
8. Simposium/Lokakarya
Baca Juga: LPDP 2024: Segera Ketahui Kecurangan Ketika Pendaftaran dan Seleksinya, Simak Sebelum Terlanjur.
9. Focus Group Discussion
10. Kegiatan Sejenis yang dilaksanakan secara langsung (offline) maupun daring (online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil tapping baik di dalam negeri maupun di luar negeri
Adapun untuk rincian nominalnya, diatur Sri Mulyani dengan besaran sebagai berikut:
Honorarium Narasumber
a. Menteri/Pejabat Setingkat Menteri/Pejabat Negara Lainnya/yang disetarakan Rp1,7 juta perjam
b. Pejabat Eselon I/yang disetarakan Rp1,4 juta perjam
c. Pejabat Eselon II/yang disetarakan Rp1 juta perjam
d. Pejabat Eselon III ke bawah/yang disetarakan Rp90 ribu perjam
Itulah ketentuan pembayaran honor untuk PNS yang menjadi moderator kegiatan, sebagaimana ditetapkan oleh Sri Mulyani dalam PMK No 49 tahun 2023.***